-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemdes Gonis Tekam adakan Musyawarah Adat

    Bertulis Network
    Tuesday, 15 June 2021, June 15, 2021 WIB
    Kegiatan Musyawarah Adat Istiadat yang di selenggarakan oleh Pemdes Gonis Tekam, Selasa (15/06/2021)

    Sekadau, Batubertulisnews.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Gonis Tekam, adakan musyawarah adat desa, bahas hukum adat, khususnya dalam sub suku Dayak Ketungau. Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Selasa (15/06/2021).


    Dalam sambutannya, Kepala Desa Gonis Tekam, Rizal Arafat mengungkapkan musyawarah adat yang dilaksanakan oleh pemdes tersebut diadakan dalam rangka melaksanakan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.


     "Adat istiadat dan kebiasaan masyarakat desa maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap hukum adat istiadat dan kebiasaan masyarakat". Kata Rizal Arafat, Kepala Desa Gonis Tekam


    Sementara itu, Ketua paguyuban Ayu'eng Ta'o Ketungau Sesae'k Kabupaten Sekadau, Paulus Subarno, mengapresiasi Pemdes Gonis Tekam yang telah memasukkan hukum adat tersebut dalam program pembangunan desa.


    "Mudah-mudahan apa yang dibuat desa Gonis tekam menjadi pedoman bagi desa lainnya, khususnya suku Ketungau," pungkas Paulus Subarno. 


    Adapun dalam penerapan hukum adat istiadat di desa Gonis Tekam, Paulus Subarno mengingatkan agar tidak merubah adat yang ada sejak zaman nenek moyang. Misalkan dengan mengganti nilai adat dengan nominal uang.  


    Baca Juga : Dilaporkan Hilang, Warga Belitang Hulu Ditemukan Meninggal


    "Jangan pernah menilai adat itu dengan uang, mengganti barang dengan uang. Kalau tempayan ya tempayan, kalau mangkok ya mangkok, jangan diganti dengan uang," ujarnya. 


    Ketua DAD Kabupaten Sekadau, Wellbertus Willy mengatakan sebelum adanya Undang-undang, hukum adat sudah ada dan sudah sangat lama digunakan dalam kehidupan masyarakat suku Dayak. 


    "Selama ini baik pandangan pemerintah, masyarakat dan aparat penegak hukum juga sangat tinggi terhadap adanya hukum adat". Ungkap Wellbertus Willy, Ketua DAD Kabupaten Sekadau


    Satu diantara contoh nyata adalah dalam menangani kasus karhutla, yang lebih sering diserahkan kepada pengurus adat di wilayah setempat. 


    Namun, meski demikian DAD masih berupaya agar hukum adat dapat diakui setara dengan hukum pidana. 


    "DAD berusaha supaya hukum adat ini diakui sama dengan hukum pidana. Kalau sekarang, hukum adat ini hanya untuk pertimbangan di pengadilan, hanya untuk meringankan. Kita berusaha agar nantinya jika sudah kena hukum adat, tidak lagi di hukum pidana atau sebaliknya. Kalau sekarang kena hukum adat masih bisa di hukum pidana," tandas Willy.


    Kegiatan yang diselenggarakan di aula kantor Desa Gonis Tekam, itu dihadiri langsung oleh Ketua paguyuban Ayu'eng Ta'o Ketungau Tesae'k Kabupaten Sekadau, Paulus Subarno dan Wakil Ketua Abun Tono yang keduanya juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Sekadau.


     Kegiatan diikuti warga desa Gonis Tekam termasuk Kadus, RT dan RW serta tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda perdes. Selanjutnya musyawarah akan berlangsung selama 3 hari sejak 15-17 Juni 2021. (Red)

    Komentar

    Tampilkan