-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ANTISIPASI KARHUTLA, BPBD KABUPATEN SEKADAU LAKUKAN RAPAT INTERNAL

    Bertulis Network
    Friday, 6 August 2021, August 06, 2021 WIB


    Rapat Teknis BPBD Terkait Karhutla, Sekadau (06/08/2021)

    Batubertulisnews.com,Sekadau-Menyikapi cenderung meningkatnya jumlah titik panas (hotspot) di Wilayah Kabupaten Sekadau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sekadau Jum’at, 6 Agustus 2021 mengadakan Rapat Teknis untuk membahas langkah-langkah strategis yang harus dilakukan dalam rangka mengantisipasi melonjaknya angka Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla). Berdasarkan data yang dirilis oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) per 5 Agustus 2021 terdeteksi 15 titik panas (hotspot) di Wilayah Kabupaten Sekadau, meningkat 12 titik dari hari sebelumnya. Diperkirakan dalam beberapa pekan ke depan jika tidak terjadi hujan maka jumlah hotspot dipastikan akan meningkat mengingat bahwa Bulan Agustus merupakan masa-masa berlangsungnya siklus pembakaran lahan dalam tradisi berladang para petani tradisional (peladang) di Kalimantan Barat pada umunya dan di Kabupaten Sekadau pada khususnya.

    Rapat teknis tersebut menyepakati beberapa langkah strategis seperti:

    1. Menetapkan (memperpanjang) Status Siaga Karhutla di Kabupaten Sekadau dimana sewaktu-waktu dapat ditingkatkan statusnya menjadi Tanggap Darurat Karhutla;
    2. Meningkatkan kegiatan sosialisasi, himbauan dan edukasi kepada masyarakat terkait ancaman yang ditimbulkan oleh karhutla;
    3. Membentuk dan mengaktifkan Posko Karhutla terintegrasi dengan Posko COVID-19 baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun pada tingkat Desa, bahkan RT/RW dimana salah satu unsur yang menjadi penggerak utama adalah Kelompok Masyarakat Peduli Api (KMPA);
    4. Mengadakan patroli bersama dalam rangka melakukan monitoring, pengendalian dan penanganan karhutla.

    Terkait masih maraknya pembakaran ladang oleh petani tradisional, Kepala BPBD Kabupaten Sekadau, Matius Jon menuturkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar di Kabupaten Sekadau memang masih dimungkinkan mengingat sampai saat ini Pergub Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Berbasis Kearifan Lokal masih belum dicabut. Inti daripada Pergub tersebut mengatur tentang tata cara pembukaan/pembersihan lahan dengan cara tradisional yaitu tradisi (kearifan lokal) membuka lahan dengan cara membakar. Walaupun demikian, para peladang yang membuka lahan dengan cara membakar tetap harus memperhatikan dan menerapkan dengan sungguh-sungguh 5 hal yaitu:

    1. Setiap peladang wajib berkoordinasi dan melapor kepada aparat pemerintah melalui Kepala Desa atau Camat terkait data luasan, karakteritik dan peruntukkan lahan serta jadwal melakukan pembakaran ladang;
    2. Luas ladang yang hendak dibakar tidak boleh lebih dari 2 (dua) hektar;
    3. Menerapkan dengan sungguh-sungguh tata cara kearifan lokal dalam membakar ladang yang berlaku di wilayah setempat seperti membuat sekat bakar, dilakukan secara bergotong-royong, berkoordinasi dengan pemilik lahan yang berbatasan, memperhatikan arah angin dan menyiapkan alat pemadam api untuk mengantisipasi terjadinya penjalaran;
    4. Tidak melakukan pembakaran pada saat kemarau panjang;
    5. Tidak melakukan pembakaran pada lahan gambut.     
    Pembukaan/pembersihan lahan dengan cara membakar dilarang apabila terjadi pada kondisi-kondisi berikut:

    1. Lahan yang akan dibakar digunakan untuk membuat kebun;
    2. Terjadinya peningkatan intensitas karhutla yang menyebabkan pencemaran udara dengan ambang batas melampaui angka normal dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan aktifitas ekonomi lainnya.
    3. Terjadi kemarau panjang yang mengakibatkan kekeringan;
    4. Lahan yang akan dibakar ternyata memiliki kandungan gambut.

    Kepada seluruh masyarakat, terutama para petani tradisional Matius Jon berpesan agar lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan “bakar ladang.” Penjalaran api yang tidak terkendali dapat menimbulkan dampak multidimensi. Bukan hanya kerugian material dan ekologis, bahkan pelaku juga bisa dipidanakan jika nyata-nyata melakukan kelalaian dalam mengendalikan pembakaran.  BPBD bersama-sama dengan Satgas Karhutla yang tergabung dalam Pentahelix akan mengambil tindakan tegas berupa pelarangan pembakaran, pemadaman dan tindakan hukum lainnya apabila terbukti ada pelanggaran terhadap Pergub 103 ini.

    (Tim Red)

    Komentar

    Tampilkan