HS tersangka kasus koruptor normalisasi sungai saat dikawal masuk mobil kejaksaan, Rabu (22/09/2021). Foto : Batubertulisnews.com |
Batubertulisnews.com, Sekadau - Kejaksaan Negeri Sekadau tahan satu orang tersangka kasus korupsi pengerjaan normalisasi sungai dan saluran di Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau, Zein Yusri Munggaran mengungkapkan dalam proses penyidikan sudah berlangsung sejak tahun 2020. Namun pada hari itu, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap salah satu rekanan dari kasus pekerjaan normalisasi sungai dan saluran di Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2018 yang merupakan proyek di Dinas PUPR Provinsi Kalbar.
"Ada pengerjaan normalisasi sungai dan saluran dengan nilai pagu 8 miliar lebih dan itu dalam DIPA nya dengan penunjukan langsung. Total kerugian 6 miliar lebih," ungkap Kejari, Rabu 22 September 2021.
Sementara dalam proses Penyidikan tersebut sudah berlangsung lama sejak tahun 2020, sehingga termasuk tunggakkan.
"Maka kewajiban saya dan tim penyidik menuntaskan. Pada hari ini telah kami lakukan penahanan terhadap rekanan yang melakukan pekerjaan ini, maksudnya untuk mempercepat proses penyidikan," tambahnya.
Adapun alasan penahanan tersebut secara subjektifnya adalah untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektif adalah tersangka terancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
"Untuk sementara satu orang, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya karena masih dalam proses pendalaman penyidikan," tutup Kejari.
Diketahui satu orang tersebut berinisial HS dan saat ini menjalani penahanan di rutan kelas IIB Sanggau. (Red)