MUSRENBANGDes Desa Setawar, Kecamatan Sekadau Hulu (23/09/2021) |
Batubertulisnews.com, SEKADAU - Pemerintah Desa Setawar Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau, Kalbar melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa. Yang setiap tahun rutin dilaksana kan oleh pihak BPD dan aparatur Desa Setawar.
Musrenbang Desa yang diinisiasi BPD Desa Setawar ini, dihadiri pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, pihak Kecamatan Sekadau Hulu, Kadat, para Kadus, RT dan masyarakat setempat diruangan kantor kepala Desa Setawar, Kamis ( 23/09/2021).
Agus, kades Setawar menyampaikan beberapa bentuk kegiatan yang sedang dalam proses dan juga capaian yang diperoleh selama di tahun 2021, termasuk Penyusunan RKPD Tahun 2022 dan untuk penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tahun 2022 , tentu harus melalui beberapa tahapan.
Saya ucapkan terimakasih kepada BPD, Kadus, RT, Kadat, Tokoh agama dan masyarakat, Kita laksanakan kegiatan ini untuk menampung semua usulan rencana pembangunan dari setiap Dusun dan RT yang menjadi "prioritas" dengan sasaran penggunaan alokasi DD/ADD untuk pembangunan Desa Setawar ditahun 2022 nanti, Harapan saya, walaupun semua usulan tidak tertampung alokasi Dana Desa akan tetapi bisa kita usulkan ke Pemkab dan Pemprop, apabila nantinya tidak tertampung semua usulan masyarakat, ucapnya.
Kades Setawar ini juga menjelaskan status Desa yang di pimpin nya saat ini sudah berstatus Desa maju dan masuk Nominal 10 besar Desa Maju Se-kalimantan Barat
Saat ini Desa Setawar sudah berstatus Desa Maju, tapi bukan berarti warganya kaya semua, bahkan status Desa Mandiri aja, masih banyak warganya belum mampu.
Dari sekitar total 2031 Desa se Kalbar, Desa kita ini masih masuk nominasi 10 besar.
Jadi untuk capaian lomba Desa tingkat Kabupaten, Desa kita juara 1, PLN sudah masuk juga dan program PTSL sedang berjalan, kata kades kepada peserta Musrenbangdes.
Kades ini juga menyinggung masalah karhutla.
warga yang ingin membakar lahan untuk ladang, agar memahami aturan yang ada supaya jangan sampai melenceng dari koridor Pergub No 103 tahun 2020 agar kita tidak bersinggungan dengan hukum, pungkasnya.
Senada dengan Kades Setawar, Agus PJ (Bhabinkamtibmas) juga mengedukasi masyarakat agar dimusim bakar ladang ini supaya masyarakat mengikuti aturan Pergub No. 103 tahun 2020.
Apabila ingin membakar ladang harus dikomunikasikan dengan pihak Desa.
Di aturan itu sudah dijelaskan dengan gamblang, buat sekat api dan bakar ladang sekitar pukul 4 sore serta membawa perlengkapan pemadaman api, tutur Bhabinkamtibmas di 3 Desa ini" singkatnya.
(Ren)