-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Tidak Sesuai RAB, Pembangunan Puskesmas Selalong Langgar Kontrak Kerja

    Bertulis Network
    Friday 10 September 2021, September 10, 2021 WIB
    Para pekerja proyek menggunakan Alat pembengkok besi baja secara manual, Jum'at (10/09/2021). Sumber foto : Batubertulisnews

    Batubertulisnews.com, Sekadau - Berjalan Tiga Minggu proses Pengerjaan Proyek Pembangunan Rehabilitasi Pusksesmas Selalong di Desa Selalong, Dusun Selalong II, Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau ini ternyata menyimpan banyak Rahasia yang tidak di Ketahui publik, Jum'at (10/09/2021)

    Pasalnya Proyek yang dikerjakan oleh CV AMANAH JAYA GUNA dengan nomor kontrak: 027/1554/SP/DINKESPPKB/2021 dan dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.693.350.000.00 ( Empat Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah )  yang bersumber dari Dana DAK FISIK APBD KABUPATEN SEKADAU TAHUN 2021 ini diduga telah melanggar perjanjian Kontrak kerja dan terindikasi melakukan mark Up Anggaran yang dapat Menyebabkan kerugian pada Negara.

    Bagaimana tidak, proyek yang sudah tercantum jelas Dalam RAB dengan menggunakan peralatan mesin yang moderen dan terdata Rapi di dalam LPSE Kabupaten Sekadau ini ternyata sangat jauh berbeda dengan pelaksanaan nya di Lapangan.

    Alat pembengkok besi baja secara manual

    Pada kenyataannya proyek yang memakan biaya yang cukup pantastik ini justru menggunakan peralatan yang manual dan tidak sesuai spesifikasi yang tercantum pada RAB yang telah disepakati di dalam kontrak kerja.

    Salah satu contohnya ada pada alat pembengkok besi Baja Di dalam dokumen Rencana Anggaran biaya (RAB) kesepakatan Kontrak kerja, alat utama yang Seharusnya dipakai dalam pengerjaan Proyek tersebut adalah Bar bender (Bar bender adalah alat mesin yang di gunakan untuk menekuk besi ulir / beton dengan diameter yang dapat disesuaikan Sehingga para pekerja tidak mengeluarkan tenaga ekstra dalam membengkokkan besi baja)

    Namun pada kenyataan di lapangan proyek dengan anggaran fantastis ini justru menggunakan alat pembengkok baja yg dibuat secara manual dengan kayu balok yang di pasangi besi dan dibengkokan dengan tenaga manusia sehingga perlu tenaga 2 sampai 3 orang untuk membengkokan 1 besi baja.

    Pagu anggaran 

    Hal ini tentu sangat membahayakan para pekerja proyek tersebut , selain itu kualitas rangka baja yang dibuat secara manual ini  juga memiliki diameter sudut yang tidak sesuai spesifikasi yang diinginkan karena dibengkokan dengan menggunakan tenaga manusia.

    kegiatan yang melanggar perjanjian kontrak kerja yang telah disepakati ini terindikasi melakukan mark Up anggaran dan jelas melanggar  Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Pasal 7 UU 20 Tahun 2001 merujuk pada Pasal 387 dan Pasal 388 KUHP yang kualifikasinya adalah melakukan perbuatan curang bagi penyedia/kontraktor, ahli bangunan dan pengawas, sehingga membahayakan keamanan orang atau barang dan membahayakan keselamatan negara.

    Alat yang mestinya di pergunakan dalam suatu proyek

    Mengenai proyek tersebut, media ini mencoba untuk konfirmasi ke PA dalam hal ini Plt Kepala Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Sekadau, Hendry Alpius Saat dimintai konfirmasinya, memilih diam membisu dan tidak memberikan keterangan apapun terkait Hal tersebut. (Rn)

    Komentar

    Tampilkan