Ilustrasi: berladang dengan cara membakar lahan |
Batubertulisnews.com, SEKADAU- Penetapan kedua pembakar ladang di kecamanatan Belitang Hulu menjadi Tersangka oleh kepolisian Resort Sekadau saat ini menuai perhatian dari masyarakat luas khususnya Masyarakat Adat Suku dayak di manapun berada.
Pasalnya penetapan tersangka tersebut diduga dilakukan untuk menakut-nakuti masyarakat Adat suku dayak agar tidak melakukan pembukaan lahan dan berladang di tanah milik mereka sendiri.
Hal ini tentu mendapatkan simpati dan perhatian lebih Dari IKATAN CEDIKIAWAN DAYAK NASIONAL (ICDN)
Ketua ICDN Kabupaten Sekadau Drs.Paulus Subarno, M.Si, saat dihubungi Awak media Mengatakan bahwa jika masalah ini terus berlanjut Tim Advokasi ICDN KALIMANTAN BARAT Siap turun ke Sekadau Untuk melindungi para peladang secara hukum.
Apabila masyarakat Adat Dayak dan para Peladang lainnya di kampung-kampung yang membakar ladang untuk bercocok tanam ditakut-takuti, Oleh Aparat Penegak Hukum, kita Dari ICDN siap datangkan Tim Advokasi Untuk Memberi perlindungan Kepada mereka juga Secara hukum, Pengacara Tambuk Bow, SH, MH dan kawan-kawan advokat lain nya siap datang ke Sekadau, ucapnya
Ketua ICDN Kabupaten Sekadau ini juga sangat Prihatin dan menyayangkan tindakan Aparat Penegak Hukum tersebut mengingat berladang memang sudah menjadi rutinitas kehidupan orang dayak setiap tahun nya.
Saya Orang Dayak, saya juga berladang makan dan minum hasil dari ladang, berladang ini kan Tradisi turun temurun dari zaman dulu jadi tidak mungkin kita hilangkan budaya berladang ini dan juga terkait hai ini saya sangat perihatin kenapa peladang harus dijadikan tersangka, pikiran masyarkat di kampung itu kalau sudah di jadikan tersangka berarti penjahat, sedangkan peladang ini bukan penjahat, Ucapnya.
Anggota DPRD Kabupaten Sekadau ini juga menghimbau kepada pihak Kepolisian agar tidak Melangkahi kewenangan DAD Kabupaten Sekadau dalam menangani masalah peladang ini.
Jika alasan Penetapan tersangka ini mengacu pada Pergub Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Pembukaan Lahan Pertanian yang Berbasis Kearifan Lokal, seharusnya masalah ini diserahkan Dulu Kepada DAD Kabupaten Sekadau jangan langsung ditetapkan Sebagai tersangka, karena bagaimanapun Kearifan lokal Masyarakat Adat Dayak di Kabupaten Sekadau ini Masih dalam kewenangan DAD, imbuhnya lagi.
(Rn)