-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kasus Anarkis Diselesaikan Dengan Ritual Adat. Ini Kata Kasad Reskrim Polres Sekadau

    Bertulis Network
    Thursday 9 September 2021, September 09, 2021 WIB
    Kantor Camat Nanga Mahap, Sumber foto : Batubertulisnews

    Batubertulisnews.com, Sekadau - Kasad Reskrim Polres Sekadau Iptu Anuar Syarifudin Membantah Pengrusakan Kantor Camat Nanga Mahap Diselesaikan Dengan Cara prosesi Adat. Hal tersebut diungkapkan Kasad Reskrim polres Sekadau saat di temui diruangannya seusai acara Press Conference Polres Sekadau, Kamis (09/09/2021).

    Saat ini kita belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak pelapor. Cuma informasi yang kita dapatkan bahwa memang waktu itu sudah di buat prosesi adat disana, itu di buat istilah pamamar darah atau bahasa umum nya memanggil semangat, Kata Kasat Reserse Kriminal Polres Sekadau, Iptu Anuar Syarifudin.

    Adapun tujuan dengan diadakannya ritual adat tersebut IPTU Anuar mengungkapkan, untuk mengembalikan rasa trauma dan rasa ketakutan yang timbul akibat dari perbuatan yang sudah dilakukan para pendemo anarkis tersebut, tetapi bukan menyelesaikan kasus intinya yaitu pengrusakan.

    Paska kejadian Polres Sekadau sudah melaksanakan beberapa rangkaian tindakan kepolisian termasuk analisis forensik terhadap beberapa video demonstrasi yang sempat viral di sejumlah media sosial, terangnya

    Meski dalam penyelesaian kasus tersebut cukup lama karena pihaknya harus memeriksa beberapa saksi kunci dan beberapa saksi ada yang sakit sehingga harus menunggu dahulu. Namun Saat ini kasus tersebut dalam tahap penyidikan dan terus berlangsung.

    Dikatakan Kasad Reskrim Polres Sekadau, meski dalam aksi tersebut tidak ada otak pengrusakan karena kejadian spontan, tetapi ada pelaku. Sehingga sesuai analisa video dan bobot perbuatannya, tindakan kedua pelaku tersebut dinyatakan masuk dalam kategori pengrusakan.

    Diketahui, kejadian berawal saat pelaku bersama masyarakat desa se-Nanga Mahap, melakukan unjuk rasa menuntut solusi kepada camat Nanga Mahap terkait  keputusan penutupan Peti dan Operasi penindakan oleh Forkompimka pada 26 Juni 2021 lalu yang dipimpin oleh Camat Nanga Mahap, Acung Yulius.

    Namun dalam pelaksanaan unjuk rasa, tersangka melakukan tindak pidana lainnya, yakni pengrusakan bangunan kantor. Sehingga tentunya, pengrusakan ini diatur dalam UU menyalahi aturan dan kita sudah menetapkan dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S dan J, kata Kasad Reskrim Polres Sekadau.

    Adapun pasal yang disangkakan bagi kedua pelaku tersebut diantaranya pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau pasal 406 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Red)

    Komentar

    Tampilkan