-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kehadiran Gereja Dilarang, PDKB Minta Forkompimda Kota Pontianak Bertindak

    Bertulis Network
    Friday 17 September 2021, September 17, 2021 WIB
    Para pengurus organisasi Pemuda Dayak Kalimantan Barat foto bersama dengan ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat Ir. Jakius Sinyor 

    Batubertulisnews.com, Pontianak - Pemuda Dayak Kalimantan BARAT (PDKB) Meminta Forkopimda Kota Pontianak Segera Selesaikan kasus pelarangan pendirian plang dan kehadiran Gereja Kristen Di Kota Pontianak, Jum'at (17/09/2021). 

    Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum PDKB melalui Kepala Bidang Kerohanian Pemuda Dayak Kalbar Kurnianto Rindang,  menurutnya mediasi terkait kasus pelarangan pendirian Plang Gereja yang dilakukan oleh oknum di Depan Gang. Rindang RT.02/RW.12, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan harus segera dilakukan Forkopimda kota Pontianak, agar tidak terjadi konflik.

    “Kami mendapati selebaran surat yang tersebar di media sosial dan itu terjadi di Kelurahan Kota Baru Pontianak. Point yang ada dalam surat tersebut, terdapat pernyataan yang melarang pendirian plang serta kehadiran Gereja. Maka dari itu, Kami dari Pemuda Dayak Kalimantan Barat secara tegas meminta kepada FORKOPIMDA Kota Pontianak untuk segera memediasi" kata Kurnianto Rindang.

    Dirinya berharap, hal ini jangan dibiarkan berlarut-larut, karena dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Mengingat Kebebasan beragama atau kebebasan beribadah selalu menjadi polemik dan konflik intoleransi bagi masyarakat Indonesia. Terutama melarang kebebasan dalam beragama ataupun melarang kebebasan beribadah bagi masyarakat tertentu. 

    "Pelarangan Pendirian Rumah Ibadah ialah hal yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah menjamin kebebasan beragama dan beribadah sebagai Hak Asasi Manusia bagi warga Negara Indonesia", Ucap Rindang yang Juga Ketua PMKRI Komisariat UNTAN.

    “Masyarakat Kalimantan Barat saat ini sudah Harmonis, Aman dan Damai. janganlah rusak situasi Harmonis tersebut dengan hal-hal yang berbau SARA karena dapat  memicu Polemik dan konflik” Ungkapnya.

    Oleh karena itu Pemuda Dayak Kalimantan Barat meminta FORKOPIMDA Kota Pontianak  harus segera bertindak demi menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. Rindang juga menambahkan agar masyarakat tidak terprovokasi.

    “Sekali lagi, kami dari Pemuda Dayak Kalimantan Barat meminta FORKOPIMDA Kota Pontianak harus segera bertindak demi meminimalisir hal-hal yang tidak di inginkan. Kemudian Untuk Masyarakat Kalimantan Barat jangan terprovokasi, kita kawal saja kasus ini agar selesai dengan Aman dan damai. Untuk hal-hal lain kita percayakan dan serahkan sepenuhnya kepada Pihak-pihak yang berwenang untuk menyelesaikan kasus tersebut”. Tutup Rindang. (Red).

    Komentar

    Tampilkan