-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Press Release Polres Sekadau Terkait Kesalahan Judul Berita Salah Satu Media

    Bertulis Network
    Tuesday, 21 September 2021, September 21, 2021 WIB

    Press Release Polres Sekadau (21/09/2021)

    Batubertulisnews, SEKADAU- Dalam Press Realease ini Kapolres Sekadau melalui Wakapolres, Kompol M. Aminuddin menyampaikan bahwa, terdapat pemberitaan pada salah satu media (Tribun Pontianak) yang judulnya "Tahan Dua Pembakar Lahan". Judul tersebut menimbulkan penafsiran bahwa Polres Sekadau telah menahan kedua pelaku kasus Karhutla tersebut diatas. Hal tersebut sangat bertentangan dengan fakta yang sebenarnya. 

    kami sampaikan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar, Kedua pelaku tidak pernah kami tahan meskipun proses hukum sedang berlanjut serta perlu untuk diketahui bersama dalam penangan Karhutla Kepolisian telah bertindak sesuai prosedur yang yang berlaku. Kedua pelaku dinyatakan bersalah karena diduga melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pergub Kalbar nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan area lahan pertanian berbasis kearifan lokal. Dari keterangan penyidik kasus pelaku akan dikenakan sanksi administrasi, jelas Kompol M. Aminuddin.

    Untuk mengklarifikasi Judul berita tersebut Hadir juga Didit Widodo, Selaku Editor Tribun Pontianak dalam klarifikasinya ia menyampaikan peohonan maaf karena judul yang mengatakan "Dua Pembakar Lahan Ditahan" diakuinya ternyata menyimpang dari yang di wawancara oleh wartawan di lapangan. 

    Ternyata tidak benar, kedua pelaku Karhutla tersebut ternyata tidak ditahan dan saya selaku perwakilan dari Tribun Pontianak menyampaikan permintaan maaf, terutama kepada Bapak Kapolres dan juga  kepada Rekan Wartawan Semuanya di Sekadau karena Telah melanggar kode Etik, ujarnya.

    Selanjutnya hal tersebut ditanggapi oleh Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat, Glorio Sanen mengatakan, terkait pemberitaan oleh media Tribun Pontianak, isi berita memang tidak sesuai dengan judulnya. 

    Isi berita memang mengatakan ada dua warga yang menjalani proses hukum (Karhutla). Itupun sifatnya masih dugaan. Terkait dengan penerapan hukum, yang diterapkan adalah Pergub 103 tahun 2020. Karna ini Pergub maka kepolisian juga akan menyerahkan ini kepada pemerintah daerah. Berdasarkan Pergub 103 tahun 2020, sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi, jelasnya.

    Terakhir, Ketua DAD Kabupaten Sekadau, Welbertus Willy mengatakan, Pihak DAD Kabupaten Sekadau tetap akan Bekomunikasi dengan pihak Kepolisian terkait kasus kedua peladang tersebut. 

    Kedua peladang ini tidak akan ditindak secara hukum, Hanya dilakukan sanksi administrasi saja, Setelah klarifikasi ini kita sampaikan kepada masyarakat apa yang terjadi sebenarnya kita akan tetap mengawal kasus ini, katanya.

    Dalam kegiatan ini turut hadir juga Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Kalbar 6 Sanggau-Sekadau dari Fraksi PDIP, Musa.A

    Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Fraksi HANURA, Drs. Paulus Subarno M.Si, dan Abun Tono, SP , Sekretaris DAD Kabupaten Sekadau, Isbianto , Pengurus DAD dan Tamu undangan

    (Ren)

    Komentar

    Tampilkan