-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    TBBR kecewa, Kasus Karhutla di Sekadau tetap di sidik

    Bertulis Network
    Tuesday 21 September 2021, September 21, 2021 WIB

    Tanggapan TBBR terkait kasus hukum Peladang di Kabupaten Sekadau (21/09/2021)

    Batubertulisnews.com, Sekadau - Tidak sesuai fakta saat Press Release. Salah satu koordinator dari Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Ferry, meminta proses hukum terhadap dua pembakar lahan di Kabupaten Sekadau dihentikan, Selasa 21/09/2021). 

    Hat tersebut diungkapkan ferry saat ditemui media ini, seusai koordinasi bersama pihak Polres Sekadau, menurutnya terkait kedua kasus pembakar  yang diproses hukum oleh Polres Sekadau beberapa waktu lalu ternyata faktanya, kedua pelaku tetap disidik. 

    Jujur awalnya kami sangat-sangat percaya dengan pihak Kepolisian Sekadau, ketika kita melakukan koordinasi, rekan-rekan pihak kepolisian Sekadau menyampaikan bahwa kasus itu tidak akan di proses secara hukum. Namun setelah kita mendapatkan bukti, kita sangat kecewa. jujur kita merasa di bohongi, ujar Ferry.

    Menurutnya dari beberapa bukti yang pihak nya berhasil dapatkan bahwa, hasil Press release mengenai karhutla beberapa waktu lalu. Kedua pelaku tersebut masih proses di sidik yang artinya proses hukum tetap berjalan. 

    Dengan demikian, Ferry menegaskan TBBR meminta kepada Polres Sekadau untuk menutup atau menghentikan penyidikan yang berlangsung. Karena jika tetap terus dilakukan, baik itu disidik atau dilidik secara administrasi kepolisian dan ujung-ujungnya ditetapkan sebagai tersangka. 

    Maka kami pastikan kami TBBR seluruh se-tanah Kalimantan, sepulau Borneo, se-kalimantan Barat akan memerahkan Kabupaten Sekadau, tegasnya.

    Lebih lanjut, Ferry menuturkan dari TBBR memandang bahwa kegiatan peladang merupakan bagian dari tradisi dan budaya. Karena dari sejak dulu negara sudah mengakui hak-hak masyarakat adat hanya secara administrasi yang belum.

    Maka dari itu mewakili TBBR dirinya meminta, kepada aparat penegak hukum, maupun pemerintah terkait untuk segera membuat kepastian hukum, ketetapan hukum yang berkaitan dengan peladang yang berladang dalam rangka menjalankan tradisi nenek moyang. 

    Pergub yang dibuat kurang kuat dan mengikat sifatnya. Maka kami minta supaya aparat penegak hukum, baik pejabat sipil, maupun pejabat hukum, Kepolisian, TNI dan sebagainya harus memberikan edukasi, harus memberikan sentuhan yang betul-betul sampai kepada masyarakat supaya dapat dimengerti oleh masyarakat jangan memainkan diskriminasi, jangan mengkriminalisasi peladang, tandas Ferry. 

    Diketahui sebelumnya dua orang warga asal Kabupaten Sekadau B (61) dan A (54) jalani proses hukum setelah membuka lahan pertanian dengan cara dibakar tidak sesuai peraturan. Kedua orang tersebut masing-masing berinisial B (61) dan A (54), warga Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

    Keduanya diketahui melanggar pasal 108 junto pasal 69 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup atau pasal 10 ayat 1. Meski menjalani proses hukum, keduanya tidak ditahan oleh pihak Kepolisian Resort Sekadau.

    Adapun regulasi yang akan digunakan adalah Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal. 

    (Red)

    Komentar

    Tampilkan