anggota Komisi 1 DPRD Sekadau bidangi Hukum dan Pemerintahan, Abun Tono. Sabtu (02/10/2021). Sumber foto : Batu Bertulis News. |
Abun Tono menilai penyampaian pendapat masyarakat bukan sebagai bentuk ketidakdewasaan berdemokrasi, justru yang tidak menghargai bentuk pengawasan dari masyarakat merupakan orang yang gagal memahami demokrasi dan orang tersebut tidak memahami penyelenggaraan pemerintahan secara terbuka dan akuntabel.
Dikatakan politisi Partai Hanura itu, dalam penetapan sekretaris daerah kabupaten Sekadau, masyarakat memiliki hak untuk bertanya, menyampaikan pendapat maupun berbeda pendapat dengan pengambil keputusan.
"Apa akuntabilitasnya penetapan Sekda kabupaten sekadau selain yang dilaksanakan oleh panitia seleksi. Memang betul bahwa pejabat pengambil keputusan memilih satu dari tiga nama hasil seleksi, akan tetapi kewenangan pengambil keputusan tersebut harus sungguh-sungguh dalam rangka menjamin kebijakan dan manajemen aparatur sipil negara yang berdasarkan pada kualifikasi kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar," ujar Abun Tono.
Sementara dalam penetapan Sekda Sekadau yang beberapa waktu lalu dilakukan dianggap tidak sesuai dengan hasil seleksi jabatan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau.
"Saya menilai proses seleksi Sekda dilakukan sebelum pilkada dengan maksud tidak ada intervensi politik dan kepentingan golongan tertentu, dan justru dengan berlarut-larut nya penetapan mengindikasikan adanya diskusi untuk kepentingan di luar kepentingan pemerintah untuk kepentingan tertentu," ungkapnya.
Abun Tono pun mempertanyakan apakah ada kriteria lain, selain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam penetapan Sekda Sekadau.
Ataukah ada kriteria subyektif lainnya yang dipertimbangkan oleh pejabat pengambil keputusan dan pejabat pemberi rekomendasi dalam hal ini Gubernur Kalimantan Barat.
"Jika ada kriteria subyektif mengabaikan kriteria obyektif yang ditetapkan perundangan-undangan, maka tidak perlu dilakukan proses lelang jabatan yang diselenggarakan melalui APBD atau dana rakyat," tegasnya.
Karena hal itu dapat memberikan preseden dan yuriprudensi buruk dalam pengelolaan sistem merit di Pemerintah Kabupaten Sekadau. Serta dimungkinkan dilakukan secara berulang pada ASN lainnya yang secara otomatis akan merusak citra Kabupaten Sekadau. Terlebih di tahun 2021 telah mendapatkan 2 penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara.
Lebih lanjut menurut salah satu tokoh masyarakat Albertus Pinus, menyampaikan ada praktik-praktik kepegawaian yang dilarang dalam penerapan sistem merit diantaranya melakukan tindakan diskriminasi terhadap ASN berdasarkan suku, agama, dan afilasi politik tertentu, meminta atau mempertimbangkan rekomendasi kerja berdasarkan faktor-faktor lain.
Selain pengetahuan atau kemampuan yang berhubungan dengan pekerjaan, menghalangi seseorang siapapun juga dari persaingan untuk mendapatkan jabatan dengan cara menuduh seseorang tanpa dasar/bukti, memberikan preferensi yang tidak sah atau keuntungan kepada seseorang untuk meningkatkan atau mengurangi prospek kerja dari seseorang
Melakukan diskriminasi berdasarkan prilaku seseorang yang tidak berkaitan dengan pekerjaan dan tidak mempengaruhi kinerja ASN yang bersangkutan.
Diketahui proses seleksi jabatan pimpinan tinggi Pratama sekretaris daerah Kabupaten Sekadau dimulai sebelum Pilkada 2020.
Sebagai contoh menurut Albertus Pinus, dirinya mengapresiasi terhadap proses seleksi sekda propinsi kalbar, sejak proses awal dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik, dan Ia yakin prestasi 3 nama terbaik yg diajukan kepada Mendagri, dan yg akan menduduki jabatan sekda di ambil dgn prestasi dan nilai tertinggi
Sumber : Batu Bertulis News