Aliansi Masyarakat Peduli Sekda Kabupaten Sekadau (AMPSKS) saat menyampaikan orasinya. |
Batubertulisnews.com, Sekadau - Rekomendasi Penetapan Dan Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Mohammad Isa, M.Si, diduga tidak sesuai prosedur, Aliansi Masyarakat Peduli Sekda Kabupaten Sekadau (AMPSKS) mendukung kebijakan Ketua Komisi II DPR RI untuk segera memberi arahan dan tindakan untuk mengembalikan keputusan penetapan kepada Ketua KASN, Sabtu (02/10/2021).
Ketua AMPSKS Petrus Mengatakan Rekomendasi Gubernur Kalimantan Barat Nomor 821/2212/BKD-B Tanggal 24 Agustus 2021 Mengenai Rekomendasi Penetapan Dan Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Ir. Mohammad Isa, M.Si., diperoleh dengan cara tidak sesuai prosedur.
"Surat usulan Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau ke Provinsi Kalimantan Barat untuk memperoleh rekomendasi Gubernur tidak pernah diproses melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Sekadau. Kami menduga terdapat praktik administrasi yang tidak sesuai tugas pokok dan fungsi pejabat tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau" kata Petrus.
Adapun rekomendasi yang diberikan oleh Gubernur Kalimantan Barat. Petrus menduga, sarat akan melanggar praktek kepegawaian yang dilarang dalam sistem merit dengan Melakukan tindakan diskriminasi terhadap ASN berdasarkan suku, agama dan politik demi kepentingan pemenuhan janji politik pilkada langsung tahun 2020 yang juga diusung melalui partai politik afiliasi gubernur Kalimantan Barat
"Gubernur hanya mempertimbangkan rekomendasi kerja berdasarkan faktor lain selain pengetahuan atau kemampuan yang berhubungan dengan pekerjaan yaitu pertimbangan pembagian kekuasaan pada kelompok, suku dan agama tertentu", Ungkapnya.
Lebih lanjut Petrus Mengungkapkan, Dalam hal ini Gubernur juga tidak memperhatikan secara sungguh-sungguh hasil seleksi Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau yang telah dilaksanakan oleh Pansel yang juga direkomendasikan oleh Gubernur Kalimantan Barat, yang hasil rekrutmen, seleksi dan prioritas berdasarkan kompetisi terbuka dan adil dan dilaporkan hasilnya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara pada tahun 2020 dengan cara mengabaikan hasil seleksi dengan peringkat yang sudah ditetapkan dan di umumkan.
"Tindakan Gubernur Kalimantan Barat melalui rekomendasinya dapat secara permanen mengganggu penerapan sistem merit dan merusak citra Kabupaten Sekadau yang pada tahun ini 2021 telah mendapat 2 (dua) penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara serta secara khusus merusak karir seorang ASN yang telah mengabdi dan mengembangkan karirnya mengacu pada kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan organisasi", terangnya.
Petrus juga menyesalkan Tindakan Gubernur Kalimantan Barat melalui rekomendasinya dapat secara permanen mendegradasi motivasi ASN untuk bekerja sesuai standar kinerja yang ditetapkan dan menjadi preseden dan yurisprudensi buruk dalam pengelolaan sistem merit di Pemerintah Kabupaten Sekadau serta dimungkinkan secara berulang terjadi pada ASN lainnya.
"Kami sangat mendukung kebijakan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara agar segera mengambil tindakan sesuai Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Komisi Sipil Aparatur Negara Atas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pada Instansi Pemerintah". Pungkasnya.
terakhir Petrus Mendukung kebijakan Ketua Komisi II DPR RI untuk segera memberi arahan dan tindakan untuk mengembalikan keputusan penetapan kepada Ketua KASN yang sesuai hasil seleksi pada hasil tertinggi dan sesuai dengan prinsip sistem merit. (*)
Penulis : Tim Liputan