Anggota Sat lantas polres Sekadau saat melakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas |
Saat dihubungi via whatsapp, Kepala satuan lalu lintas Polres sekadau IPTU, Much Shopian, S.AP, M.A.P mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang dalam memasang rambu-rambu marca jalan, namun yang mempunyai wewenang tersebut ialah di dinas perhubungan. Akan tetapi mengingat Satuan lalu lintas juga mempunyai peranan terkait dengan keamanan, Keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.
"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas, Rambu-rambu dan marka jalan sebenarnya di bawah wewenang pihak Dinas Perhubungan, akan tetapi Satuan Lalu lintas juga mempunyai peranan untuk memasang rambu-rambu karena berkaitan dengan Keamanan, keselamatan, ketertiban dalam berlalu lintas," Katanya
"Makanya tadi setelah di beritahukan adanya jalan longsor. anggota sat lantas polres Sekadau langsung bergerak cepat untuk segera menindak lanjuti dengan memasang rambu-rambu peringatan di jalan tersebut sebelum menimbulkan korban," Ungkap Kepala satuan lalu lintas polres Sekadau IPTU, Much Shopian, S.AP, M.A.P
Menurut IPTU, Much Shopian, S.AP, M.P langkah cepat yang dilakukan pihaknya dalam menanggapi keluhan masyarakat ialah sebagai bentuk komitmen pihaknya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Memang sepatutnya dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta upaya untuk meminimalisir kecelakaan berlalu lintas," Pungkas IPTU, Much Shopian, S.AP, M.A.P Kasat Lantas Polres Sekadau ini. (Rn)