Perwakilan BEM ITKK saat menerima laporan polisi |
Hal ini disampaikan Ketua BEM ITKK Alexander bersama anggota BEM di kampus ITKK, Senin 24 Januari 2022.
Menurut Alexander, pernyataan yang dilontarkan oleh Edy Mulyadi tersebut dirasakan dapat menggangu kedamaian, ketentraman, keamanan dan sangat berpotensi memecah belah persatuan serta kebhinekaan yang selama ini telah terjaga dengan baik di pulau kalimantan ini.
Lanjut Alex, menyikapi pernyataan yang disampaikan Edi Mulyadi, Badan Eksekutif Mahasiswa ITKK Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Menyayangkan pernyataan Edi Mulyadi dan kawan-kawan yang telah menghina dan merendahkan masyarakat di pulau Kalimantan dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak Etis dan Biadab.
2. Mendesak Aparat Kepolisian untuk menindak secara hukum pernyataan Edy Mulyadi tersebut secara obyektif, transparan dan tuntas.
3. Mendorong Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Dewan Adat Dayak (DAD), Majelis Adat Budaya Melayu (MABM, Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT), dan organisasi adat lainnya untuk menghukum secara Adat Edy Mulyadi dan Kawan-kawan.
4. Menghimbau kepada seluruh Masyarkat se Kalimantan untuk tetap menahan diri dan tetap menjaga keamanan, ketertiban dan menyerahkan proses hukum ini kepada pihak berwajib.
"Sekali lagi kami sebagai BEM ITTK Sekadau berharap kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas dan memproses saudara Edy Mulyadi, karena apabila dibiarkan dapat berdampak buruk terhadap kondusifitas masyarakat khususnya masyarakat kalimantan," tutup Mahasiswa Kelahiran Boti Kecamatan Sekadau Hulu ini. (Rn)