Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan Pers |
Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya kecaman baik dari tokoh Adat, tokoh Agama, tokoh Masyarkat, Politisi, Pelajar, Ormas-ormas serta elemen Masyarakat Kalimantan lainnya yang melakukan aksi, membuat pernyataan sikap serta laporan kepada kepolisian untuk meminta agar aparat penegak hukum segera menangkap dan memproses Edy Mulyadi atas dugaan penghinaan yang telah dilakukannya tersebut.
Menyikapi banyaknya kecaman masyarakat tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan yang mengatakan bahwa Bareskrim Polri akan mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian dan pernyataan 'tempat jin buang anak' yang diucapkan Edy Mulyadi.
"Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan EM. Ada 3 laporan polisi, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap. Semua laporan polisi pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri,". Kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Selasa, 25 Januari 2022.
Brigjen Ahmad Ramadhan menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penangan proses Hukum kasus ujaran kebencian tersebut kepada Bareskrim Polri.
"Masyarakat kita himbau agar tetap tenang dan selalu menjaga Kondusifitas serta mempercayai proses penangan kasus ini kepada Polri," Pungkas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Rn)