-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sengketa Lahan Selesai. GM PT KBP : Awal Dari Kebaikan Semuanya

    Bertulis Network
    Monday 21 February 2022, February 21, 2022 WIB
    DPRD Kabupaten Sekadau saat mediasi perusahan dan masyarakat. 
    Batubertulisnews.com, Kabupaten Sekadau - Sengketa Lahan Milik PT Kalimantan Bina Permai (KBP) dengan masyarakat di Desa Kumpang Ilong, Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, selesai. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau diminta segera tindaklanjuti. Senin, 21 Februari 2022. 

    "Dalam waktu dekat kami pastikan akan segera melakukan pengukuran tanah masyarakat dan akan memperbaharui jumlah HGU milik PT KBP. Ada pun lahan yang telah dikeluarkan dari HGU itu akan dimasukkan dalam TORA. Termaksud Permasalah serupa juga akan diselesaikan di desa-desa lainnya di Kabupaten Sekadau", Kata Kepala BPN Sekadau Komaruddin. 

    Kepala BPN Sekadau Komaruddin berterimakasih kepada Menteri ATR/ BPN yang telah mengeluarkan aturan mengenai pelepasan HGU tidak pakai izin. Sehingga bisa segera mengambil tindakan. 

    "kita akan segera keluarkan lahan masyarakat. Langkah awal kita akan ukur, pelepasan sebagian, setelah itu baru bisa permohonan sertifikat," Ungkapnya. 

    Sementara itu General Manager (GM) PT KBP, Fahrurrazi Lubis, menyambut baik kesepakatan tersebut, dimana dalam waktu dekat Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BPN untuk merealisasikan keinginan masyarakat. 

    "Kurang lebih 200 sertifikat yang akan dikeluarkan BPN dan 125 diantaranya yang dipastikan akan terbit. Sementara sisanya maka dalam proses dan kami pastikan akan mengakomodir permintaan masyarakat desa Kumpang Ilong dan desa-desa lainnya. Mengingat  tidak akan mungkin perusahaan mengelola pekerjaan perkebunan di lokasi yang ada pemukiman masyarakat", Kata GM PT KBP, Fahrurrazi Lubis

    Dirinya juga berterimakasih kepada DPRD kabupaten Sekadau yang sudah memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan tersebut dengan musyawarah. Sehingga sudah mendapatkan keputusan. Dirinya berharap hal tersebut menjadi awal dari kebaikan semuanya. 

    Menerima kesepakatan tersebut, perwakilan masyarakat desa Kumpang Ilong, Simion berharap hal tersebut dapat segera direalisasikan. Dikatannya ada sekitar 150 lahan masyarakat yang sudah terdata dalam HGU. Sementara sisanya masih perlu dilakukan pendataan dan pengukuran ulang. 

    Ia pun berharap dalam waktu dekat, pihak PT KBP dan BPN dapat segera melaksanakan proses pembebasan lahan tersebut. Dimana diketahui beberapa pemukiman warga dan fasilitas umum juga masuk dalam HGU.

    "mudah-mudahan dalam waktu satu minggu ini dengan itikad baik dari pihak perusahaan, kita sampaikan kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalah yang terjadi di beberapa desa yang ada. Ada 19890 hektare total HGU nanti akan dibagi kepada masyarakat karena memang itu terdiri dari beberapa tanah masyarakat," tandasnya. 

    Sementara itu Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Liri Muri mengatakan wajib hukumnya bagi perusahaan dan BPN untuk segera melakukan pembebasan lahan dan HGU terhadap tanah masyarakat terutama pemukiman dan lainnya. 

    "Dengan kejadian saya berharap kedepan semua Perkebunan yang bermasalah dengan masyarakat dapat proaktif menyelesaikannya", Pungkas Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Liri Muri. (*) 

    Komentar

    Tampilkan