Anggota DPRD fraksi hanura, Komisi 1 Bidang Hukum dan Pemerintahan Abun Tono |
Sebagai anggota DPRD Kabupaten Sekadau saya merasa heran, kok bisa ya, Pelantikan hari ini NIP pegawai dan sebagainya banyak yang tertukar, apakah hal ini sudah bisa dikatakan sah secara Undangan-undang. Begitu pula untuk kasus pengisian pejabat administrasi yang mengisi jabatan pejabat yang masih aktif dan belum ada perhentian dari jabatannya, apakah pejabat tersebut diganti atau keputusan Bupati keliru?
Kalau diganti maka yang bersangkutan per hari pelantikan pejabat yang baru, pejabat yang bersangkutan non job, dan tidak boleh langsung dilantik harus ikut prosedur. Penilaian oleh Tim Penilai ASN. Ini lagi-lagi Sekda sebagai pejabat yang berwenang dibidang kepegawaian harus bertanggungjawab, kasian Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian/ PPK. Kata Abun Tono
Diduga NIP tertukar |
Fatal itu, NIP, Pangkat dan Golongan wajib hukumnya benar. Sekda sebagai pejabat yang berwenang harus bertanggungjawab penuh mengingat Pejabat yang berwenang dalam bidang kepegawaian yaitu Sekda harus bertanggung jawab penuh atas kesalahan tersebut. Ini Sekda terlihat sekali sangat tidak kompeten. Mungkin perlu di evaluasi kembali kompetensi yang bersangkutan sebagai Sekda. Mutasi dan Promosi ASN itu bukan seperti menyusun panitia perlombaan atau panitia lain, tapi untuk meningkatkan kinerja dan kebutuhan organisasi seperti pidato Bupati pada acara pelantikan. Ungkapan Abun Tono.
Abun Tono berharap kepada Bupati Sekadau untuk teliti melihat hal-hal kecil, karena ini merupakan hal yang wajib di telaah oleh seorang pemimpin dan apabila salah maka akan bersifat fatal.
Saya berharap kepada Bupati untuk teliti melihat hal-hal kecil, kasihan sama mereka yang di pindah, berjuang untuk jadi PNS eh ternyata sekali pemindahan lalu bertukaran pula, harap Abun Tono.
Diketahui sebelumnya, Bupati Sekadau melakukan Pelantikan dan Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau. (RN))