-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kasus Pencurian Tbs Di Sekadau Meningkat, Paulus Subarno Ingatkan Perusahaan Untuk Sejahtera Masyarakat Setempat

    Bertulis Network
    Friday, 25 March 2022, March 25, 2022 WIB
    Ilustrasi Pencurian TBS Kepala Sawit


    Batubertulisnews.Com, Sekadau - Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, Dian Anggraini sebut perkara pidana umum dan khusus di Kabupaten Sekadau mengalami peningkatan untuk saat ini lebih kurang 10 kasus. Kelapa sawit dominan. 


    Adapun kasus pencurian kelapa sawit dari 2021 yang meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Kenaikan kasus pencurian tersebut diperkirakan nya akibat kenaikan harga TBS beberapa waktu terakhir. 


    "Untuk kasus pencurian di Sekadau jumlahnya 6 perkara, meningkat dari sebelumnya. Biasanya kalau ada pidana itu dengan tindak pidana ringan. Sekarang sudah melebihi nilai dari tipiring, kan nilainya di atas 2,5 juta. Sekarang, nilainya semakin tinggi artinya yang diambil itu besar TBS nya," kata Ketua PN Sanggau. 


    Ia pun mengimbau masyarakat untuk bisa tetap menahan diri agar tidak melakukan tindakan kriminal tersebut. Sementara bagi pihak perusahaan  diharapkan dapat lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan sebisa mungkin melibatkan masyarakat setempat. Agar kasus-kasus pencurian di wilayah perusahaan yang sedang marak terjadi dapat diminimalisir.



    "Kalau kami ini sebisa mungkin diselesaikan di tingkat pertama seperti Kepolisian. Kalau sudah masuk ke pengadilan kita harus memutuskan bersalah atau tidak bersalah, tinggal nanti berat ringannya hukuman melihat setiap kasus yang berbeda-beda," pungkasnya. 


    Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, yang juga Ketua ISKA dan ICDN Kabupaten Sekadau Paulus Subarno menghimbau masyarakat untuk tidak memanen kebun orang lain (mencuci). Jum'at, 25 Maret 2022. 


    "Saya atas nama Pribadi, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau maupun sebagai Ketua organisasi, mengimbau agar masyarakat dapat membedakan mana hak dan kewajiban. Terutama yang sifatnya pencurian merupakan hal yang tidak bagus", Kata Paulus Subarno. 


    Paulus Subarno juga Mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil yang bukan kepunyaan pribadi (mencuri) dalam adat istiadat dan kebiasaan, ini dilarang, jika ketahuan maka orang tersebut pasti kena adat, kalau dalam agama juga dosa, dalam negara juga tidak boleh karena melanggar undang-undang. Jangan mengambil hak orang lain. 


    "Kepada pihak perusahaan, saya meminta harus ada koordinasi dengan masyarakat untuk mensejahterakan masyarakat setempat, bukan malah sebaliknya yang menyebabkan kasus-kasus pencurian tersebut terjadi. Khusunya di wilayah perusahaan". Ungkapnya. (*)

    Komentar

    Tampilkan