4 Anggota DPRD Kabupaten Sekadau saat foto bersama dan menunjukan bukti-bukti berupa berkas |
Batubertulisnews.com, Sekadau - Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) dan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau yang tidak Kourum dan tidak sesuai dengan tata-tertib DPRD. Hal tersebut diungkapkan oleh masing-masing fraksi saat melakukan konferensi pers dengan awak media, pada hari Selasa, 19 April 2022.
Ketua fraksi partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sekadau . Abun Tono menyampaikan bahwa fraksi Hanura secara tegas menolak nota penyampaian LKPJ Ilegal Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau yang tidak Kourum dan cacat hukum serta dijalankan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Rapat paripurna penyampaian nota pengantar LKPJ Bupati Sekadau tahun 2021 ini terkesan dipaksakan dan tidak sesuai Tata-tertib DPRD, seharusnya semua harus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. LKPJ ini harus dihadiri oleh lebih dari 1/2 atau setengah dari jumlah Anggota DPRD yang ada di Kabupaten Sekadau" Ucap Abun Tono
"Jumlah Anggota DPRD Kabupaten Sekadau itu ada 30 orang, minimal yang hadir harus lebih dari setengah atau 16 orang, tapi dalam rapat paripurna kemarin hanya ada 7 orang yang tanda tangan, seharusnya rapat paripurna di skor terlebih dahulu, ada teknis-teknis yang harus dilalui dan kami dari fraksi Hanura juga sudah menyurati badan kehormatan DPR terkait dengan kisruh ini" Jelasnya
Selanjutnya disampaikan oleh Anggota partai Hanura Kabupaten Sekadau. Liri Muri dirinya mengaku prihatin terhadap matinya lembaga DPRD Kabupaten Sekadau yang berani melanggar aturan yang telah disepakati bersama.
"Saya tidak mengerti dengan teman-teman di DPRD Kabupaten Sekadau, bagaimana bisa mereka mendefinisikan aturan serta melanggar peraturan yang telah mereka buat sendiri, lembaga ini terlalu berani mengambil resiko dan mati dalam komunikasi". Ungkap Liri Muri.
Sementara itu salah satu unsur Anggota DPRD fraksi partai hanura Kabupaten Sekadau Paulus Subarno menyampaikan bahwa fraksi Hanura tegas menyatakan bahwa LKPJ ini Ilegal karena tidak sesuai dengan tata tertib DPRD.
"Di DPRD ini ada tata-tertib yang harus ditaati dalam memutuskan kebijakan kita sebagai Anggota harus mengacu sesuai tata tertib, Jangan sampai kita anggota DPRD suatu lembaga yang terhormat tetapi tidak mengerti dengan peraturan, Itulah sebabnya kami dari fraksi hanura keberatan dan juga menolak hasil LKPJ Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau ini" Ungkap Anggota DPRD fraksi Hanura ini
Terakhir disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Sekadau fraksi PDI Perjuangan. Bambang Setiawan. Dirinya menyampaikan bahwa fraksi Partai PDI Perjuangan juga sudah menyurati badan kehormatan DPR terkait dengan masalah ini.
"Kita ketahui bahwa banyak pelanggaran yang telah dilanggar oleh teman-teman di DPR salah satunya berkaitan dengan tata-tertib dan kode etik dalam nota pengantar LKPJ bupati Sekadau tahun 2021, kita dari fraksi PDI Perjuangan juga sudah menyurati ketua dan badan kehormatan DPR terkait masalah ini" Tutup Bambang Setiawan Anggota DPRD Sekadau Fraksi PDI Perjuangan ini. (Rn)