Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Sekadau Bernadus Mohtar |
Batubertulisnews.Com, Sekadau - Larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya seperti sawit dan minyak sawit bakal mulai berlaku pada 28 April 2022 mendatang, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Namun ada yang janggal dari perilaku eksportir dan korporasi sawit merespons kebijakan tersebut.
Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Sekadau Bernadus Mohtar menyayangkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dibeli dari petani sudah mengalami penurunan. Padahal, kebijakan larangan ekspor belum mulai berlaku
Dia menambahkan dari sejak mulai di umum oleh presiden jokowi, para pengusaha kelapa sawit sudah mulai menurun pembelian harga TBS .
"Harga hari ini misalnya sudah mulai turun lagi, ada yang hingga 400-700 rupiah / kg nya. Dari data yang di himpun media ini Selasa 26 April 2022 dari berbagai sumber yang dapat di percaya menunjukan", Ketua SPKS Kabupaten Sekadau Bernadus Mohtar. Selasa, 26 April 2022.
Menurutnya Dengan adanya surat edaran dari Dirjenbun No 165/ KB.020/ E / 04/ 2022. Dirinya berharap kepada pemerintah agar menidak tegas perusahahaan yang melakukan pelanggaran terhadap pembelian TBS para petani.
Karena dengan kebijakan yang dikelurahan oleh perusahaan sendiri dalam menurunkan harga TBS ini sangat merugikan petani. Dan hal tersebut membuat kegaduhan di tingkat petani.
"Mereka membeli murah TBS petani dan nantinya mereka jual dengan harga normal. Artinya apa ? Mereka untung besar". Ungkapnya.
"Hal ini apabila di biar kan, akan menimbul kegaduhan di tingkat petani kelapa sawit, oleh sebab
itu kami meminta sikap tegas dari pemerintah dalam mengawasi kebijakan PKS dalam membeli
TBS petani sesuai dengan surat edaran dari dirjenbun". Jelasnya.
Sementara itu, Ketua KUD Renyang Bersatu Albertus Wawan mengatakan harga TBS yang beredar saat ini dan cukup meresahkan petani adalah harga di tingkat pengepul/CV/tengkulak.
"Harga di pabrik masih tetap mengacu pada harga ketetapan pemerintah. Untuk itu dia mengimbau supaya petani tetap menikmati harga standar, para petani harus memiliki kelembagaan tani dan bermitra dengan PKS kata Wawan". Katanya.
Diketahui untuk Harga ketetapan Provinsi Kalbar periode I 14 April 2022. 1.Umur tanaman 3 tahun Rp.2.828,94. 2. Umur tanaman 4 tahun. Rp.3.020,62. 3. Umur tanaman 5 tahun. Rp. 3.224,44. 4. Umur tanaman 6 tahun. Rp. 3.325,62. 5. Umur tanaman 7 tahun. Rp.3.447,31. 6. Umur tanaman 8 tahun. Rp. 3.553,49. 7. Umur tanaman 9 tahun. Rp. 3.611,81. 8. Umur tan. 10 s/d 20 tahun. Rp. 3.780,59. 9. Umur tan. 21 tahun. Rp.3.716,84. 10. Umur tan. 22 tahun. Rp. 3.700,54. 11. Umur tan. 23 tahun. Rp. 3.614,22. 12. Umur tan. 24 tahun. Rp. 3.495,70. 13. Umur tan. 25 tahun. Rp.3.384,51.
Harga di pengepul/tengkulak/RAM Umur 8-10 tahun Rp. 2.460/kg. (Su)