-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    50% HGU Perusahan Masuk Pemukiman Warga Di Sekadau, Ini Kata Yodi Setiawan

    Bertulis Network
    Wednesday, 11 May 2022, May 11, 2022 WIB
    Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan


    Batubertulisnews.com, Sekadau - Menyikapi keluhan masyarakat terkait lahan perkebunan atau pertanian masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan angkat bicara.


    Yodi mengatakan seperti diketahui terkait permasalahan HGU Perusahaan di Kabupaten Sekadau hampir 50 persen bermasalah karena dari awal Perusahaan membuat HGU hanya dengan menggunakan satelit, sehingga tidak terlalu akurat mengenai apa saja permasalahan dilapangan. 


    "Contoh lahan perkebunan, pertanian serta permukiman warga yang masuk dalam HGU dan ujung-ujungnya warga yang ingin membuat sertifikat hak milik tidak bisa, hal ini memang terjadi di beberapa Perusahaan di Kabupaten Sekadau, Ujar Yodi saat di jumpai media ini di kediaman nya. Selasa, 10 Mei 2022. 



    "Supaya bisa diterbitkan sertifikat hak milik, harus direvisi HGU nya dan yang merevisinya adalah Pemerintah Daerah bersama BPN. Mau tidak mau Perusahaan harus terima karena ini merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dan BPN," ucap Yodi. 


    Sekarang ini sambung Yodi, banyak sekali program PTSL dari Pemerintah pusat sementara kendalanya masyarakat tidak bisa memiliki dokumen kepemilikan yang sah atas hak milik tanah tersebut dan hal ini harus segera di koordinasikan dari pemerintah daerah ke setiap Perusahaan," beber nya. 


    Yodi menyarankan kepada masyarakat yang tanahnya masuk dalam HGU agar melaporkan ke pihak perusahaan yang bersangkutan serta pemerintah setempat agar di tindak lanjuti. Namun jika tidak ada tindakan, ia mmeinta agar melaporkan kepihak nya. 


    "Silakan bawakan dokumen tanah nya kepada kita, akan kita tindaklanjuti, nanti akan kita panggil perusahaan tersebut untuk di minta pertanggungjawaban", tutupnya. (Rn)

    Komentar

    Tampilkan