-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Akibat HGU PT Agro Andalan, Masyarakat Setawar Kini Tidak Bisa Terbitkan Sertifikat

    Bertulis Network
    Monday, 30 May 2022, May 30, 2022 WIB
    Markus, satu dari beberapa warga di Desa Setawar yang tidak bisa buat Sertifikat Tanah


    Batubertulisnews.com, Sekadau - Masyarakat Desa Setawar Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mengeluhkan tidak bisa membuat surat kepemilikan tanah (Sertifikat) di desanya, karena masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Agro Andalan.


    Hal tersebut dijelaskan oleh Markus , ia mengatakan bahwa lahan pribadi miliknya masuk dalam HGU PT Agro Andalan tanpa ia ketahui. Dirinya kaget karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya kalau lahan itu masuk dalam HGU Perusahaan.


    "Saya rasa masih banyak lagi masyarakat lain yang tanahnya terkena HGU perusahaan, apalagi dikampung ini dugaan saya sebagian telah masuk pada HGU Perusahaan, " Jelas Markus saat diwawancarai Awak Media di kediaman nya beberapa waktu yang lalu. Senin, 30 Mei 2022.


    Menurut Markus, dirinya baru mengetahui jika tanah atau lahan miliknya masuk dalam HGU ketika ada program PTSL dan dirinya bersama warga lainnya ingin membuat sertifikat hak milik tapi tidak bisa ungkap Markus. Akan tetapi lanjut Markus menerangkan untuk bukti kepemilikan selain tanam tumbuh ia mengaku memegang surat kepemilikan tanah berupa SKT yang dibuat pada 2016 lalu. 



    "Jumlah penduduk disini diperkirakan sekitar 100 lebih KK, jadi mayoritas belum ada yang tau kalau lahannya masuk HGU Perusahaan, kami tau setelah ada program dari pemerintah dan Harapan kami tanah yang tidak diserahkan ke Perusahaan agar bisa dikeluarkan dari HGU Perusahaan, " harapnya. 


    Lebih rinci Markus menjelaskan bahwa pada tahun 2017 dirinya secara pribadi sudah pernah berkordinasi dengan pihak Perusahaan akan tetapi jawaban mereka jika mengeluarkan tanah yang telah masuk HGU Perusahaan agak susah. 


    "Sakit yang kami rasakan saat ini adalah lahan Kami masuk dalam HGU Perusahaan sehingga kami tidak bisa membuat Legalitasnya, terlebih lahan tersebut merupakan lahan warisan dari keluarga dengan luas sekitar 6 hektar yang tidak kami serahkan ke Perusahaan" Tutupnya.


    Saat dikonfirmasi pihak perusahaan PT. Agro Andalan melalui Imanuel mempersilahkan masyarakat yang tanahnya masuk pada HGU PT. Agro andalan untuk membuat data dan menyerahkan ke Desa dan nanti akan disampaikan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau.


    "Buat saja pengaduannya ke Pemerintah Daerah melalui desa dan nanti kami akan dipanggil serta nanti kami akan mencari solusi yang baik terkait masalah ini," jelas Imanuel. (Rn)

    Komentar

    Tampilkan