Batubertulisnews.com, Sekadau - Sebanyak 7 Desa pemekaran di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat terima kode desa dari Kementerian Dalam Negeri.
Adapun Kode desa tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil kesepakatan Tim Penataan Desa Tingkat Pusat, dan dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
"Adapun 7 desa pemekaran yang mendapatkan kode desa di antaranya, di Kecamatan Sekadau Hilir, ada Desa Sepulau Indah, Tidur Jaya dan Beringkai Raya. Kecamatan Nanga Taman, Desa Semerawai dan Engkulun Hulu. Kecamatan Belitang Hilir, Desa Melanjan Raya dan Sepantak". Kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sekadau, Jaluk, Senin, 15 Agustus 2022.
Lebih lanjut Jaluk mengatakan setelah diterimanya kode desa. Masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menjadikan 7 desa persiapan sebagai desa definitif. Tahapan tersebut diantaranya pengesahan dan pengundangan peraturan daerah sebagaimana yang diatur dalam pasal 68 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017.
"Melakukan tindak lanjut terhadap tahapan penetapan dan penegasan batas Desa yang telah diberikan Kode Wilayah Administrasi Desa. Selanjutnya disahkan melalui Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa". Ungkapnya.
"Untuk lokasi kantor desa definitif dan lain-lain sudah dipersiapkan setelah ditetapkan sebagai desa pemekaran. Setelah ditetapkan desa definitif yang paling pertama dilakukan pemilihan kades, pendataan jumlah penduduk, setelah itu baru kades terpilih melaksanakan visi misinya. Untuk sementara kades belum terpilih maka digunakan Pj, " jelas Jaluk. (Su)