-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Offer Kontrak, Segini Denda Yang Harus Dibayar Oleh Pelaksana Pembangunan Tugu Jam Sekadau

    Bertulis Network
    Tuesday, 20 September 2022, September 20, 2022 WIB

    Proses pengerjaan Tugu Jam

    Batubertulisnews.com, Sekadau - Perjanjian kontrak kerja pembangunan tugu jam yang berada di pasar Sekadau, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sekadau dan pihak pelaksana proyek pembangunan telah berakhir pada tanggal 19 September 2022 kemarin.


    Seperti diketahui bersama bahwa pelaksanaan pembangunan tugu jam Kabupaten Sekadau ini sudah dilakukan selama 3 bulan terakhir dengan nomor kontrak 640/206/DPU-PR/CK-2/SPK/6/2022 tertanggal 7 Juni 2022 dengan masa kerja 90 hari kalender serta total pagu anggaran yang digunakan sebesar Rp. 178.954.000. dilaksanakan oleh CV OM (Orang Mualang).


    Meskipun demikian pihak pelaksana saat ini masih diberikan waktu selama 50 hari kalender untuk menyelesaikan pembangunan tugu jam tersebut akan tetapi terhitung sejak tanggal 20 September hari ini pihak pelaksana telah dibebankan denda keterlambatan karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang telah disepakati (Offer Kontrak).



    Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sekadau,  Oktovianus Tomy. Dirinya menjelaskan bahwa terhitung sejak hari ini pihak pelaksana telah dibebankan denda keterlambatan sebesar 1 permil per hari dikali total pagu anggaran. (1/1000 x total anggaran)


    "Kita kenakan sanksi denda keterlambatan sesuai dengan Perpres nomor 16 Tahun 2018 dalam pasal 78 ayat (5) ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan nya " Ungkap Oktavianus Tomy saat dihubungi Via WhatsApp, Selasa (20/09/2022)


    Kepala bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sekadau ini juga menerangkan bahwa dana keterlambatan tersebut harus dibayarkan terlebih dahulu ke kas Daerah Kabupaten Sekadau sebagai syarat terminal 100%.


    "Total dana keterlambatan Itu harus dibayarkan dan nantinya akan masuk ke kas Daerah Kabupaten Sekadau" Tutup Oktavianus Tomy. (Rn)

    Komentar

    Tampilkan