Juru bicara Fraksi Partai Hanura, Paulus Subarno |
Adapun Pandang umum tersebut ialah memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan peraturan perundang-undangan dari unsur-unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis. Sebagaimana tertuang dalam rancangan Perda dimaksud tidak terdapat latar belakang yang sesuai dan memadai menurut hukum, filosofis dan sosiologis atas perubahan perda nomor 4 tahun 2015.
"Hal ini dapat dilihat dan dicermati dari konsideran menimbang huruf (a) yang merupakan pertimbangan yang sama dalam perda nomor 4 tahun 2015 pada huruf (b). pertimbangan pada huruf (b) pada raperda dimaksud dan juga seperti yang disampaikan saudara bupati dengan substansi materi adalah pembentukan lembaga kearsipan daerah, sudah terakomodir dalam pasal 7 huruf (b), pasal 8, pasal 28, pasal 29 dan pasal lainnya dalam perda nomor 4 tahun 2015", Kata Juru bicara fraksi Partai Hanura Paulus Subarno
Lebih lanjut, Paulus Subarno mengungkapkan sebagaimana diatur dalam pasal 144 peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan diatur bahwa pembentukan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan hal ini sudah dilakukan pemerintah daerah melalui pembentukan perda nomor 4 tahun 2016 berikut perubahannya sesuai dengan amanat undang-undangan nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Perubahan pasal 6 huruf (b) tidak perlu dilakukan dan sudah jelas diatur dalam pasal 6 perda nomor 4 tahun 2015. penggunaan nomenklatur lkd justru mengaburkan subyek dan substansi materi rumusan yang dimaksud yaitu apakah daerah provinsi, kabupaten atau desa. nomenklatur yang tepat adalah lembaga kearsipan daerah kabupaten", Ungkapnya.
"Perubahan pasal 6 juga seharusnya mempertegas tugas dan wewenang lembaga kearsipan daerah kabupaten yang dilaksanakan oleh skpd yang mempunyai kewenangan dibidang kearsipan, dengan merubah rumusan menjadi “dalam penyelenggaraan kearsipan, pemerintah daerah melalui skpd yang mempunyai kewenangan dibidang kearsipan berwenang dan seterusnya”. Lanjut Paulus Subarno.
Sementara itu terkait perubahan nomenklatur dalam rumusan dipasal 7 dan pasal-pasal lainnya. perubahan nomenklatur mestinya mengacu pada nomenklatur yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak membuat nomenklatur yang berbeda sehingga mengaburkan subyek dan substansi rumusan.
"Raperda yang disampaikan belum mengakomodir pencipta arsip pada tingkat pemerintahan desa sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan sebagaimana diatur dalam pasal 10 dan pasal 11 peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012. Raperda yang disampaikan lebih kepada perubahan nomenklatur dari penggunaan lembaga kearsipan menjadi lembaga kearsipan daerah (disingkat lkd) yang juga justru mengaburkan subyek rumusan". Terangnya.
Menurutnya perubahan dalam Raperda belum juga mencakup perubahan ketidak konsistenan penggunaan nomenklatur partai politik di pasal (7) ,pasal (29), dan pasal (46) serta pasal-pasal lainnya dalam perda nomor 4 tahun 2015 yang menggunakan nomenklatur organisasi politik, penggunaan nomenklatur perorangan menjadi perseorangan.
perubahan raperda seharusnya lebih mengarah pada perubahan substansi materi atau hal-hal tertentu yang belum diatur secara jelas, antara lain: pengaturan sesuai kewenangan pada sub urusan pengelolaan arsip sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 ke dalam pasal-pasal tertentu raperda yang disampaikan, antara lain pengelolaan arsip statis yang diciptakan tokoh masyarakat tingkat kabupaten.
"Pengaturan penyelamatan arsip akibat pemekaran Desa, pengaturan peneribitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di lembaga kearsipan daerah kabupaten. pengaturan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan daerah yang dinyatakan hilang dalam bentuk daftar pencarian arsip. Kegiatan penyelenggaraan kearsipan apa saja yang perlu pendanaan dan pengaturan pendanaan dalam rangka perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana". Paparnya.
Mengenai penyampaian Raperda yang disampaikan Bupati dalam persidangan sebelumnya hanya bersifat administratif dan tidak ada hal yang substansi baik dari sisi hukum, filosofis dan sosiologis.
"Terhadap hal-hal yang disampaikan, agar dijelaskan secara komprehensif dan secara tegas fraksi hanura meminta pemerintah daerah merevisi kembali raperda dimaksud agar memiliki kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, kejelasan tujuan, dan dapat dilaksanakan". Tegas Paulus Subarno. (Su)