ketua umum GNPK-RI Kalimantan Barat. Ellysius Aidy |
Diketahui bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan program sosial perusahaan yang diperuntukan bagi kepentingan masyarakat ramai dan hasil nya pun harus dapat digunakan oleh masyarakat itu sendiri.
Hal tersebut sesuai dengan apa yang tercantum dalam peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat nomor 4 tahun 2016 tentang pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
Saat dihubungi via WhatsApp, ketua umum GNPK-RI Kalimantan Barat. Ellysius Aidy mengatakan bahwa hal ini perlu dicurigai apa permasalahannya sehingga ada perusahaan tidak mau melaporkan penyaluran dana CSR atau mungkin ada oknum-oknum tertentu yang minta jatah.
"Kami tidak mau dana CSR dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan politik oknum-oknum tertentu, apalagi tahun 2023 dan 2024 ini tahun politik" Ujarnya Minggu (1/1/2022)
Selanjutnya disampaikan bahwa dirinya selaku ketua umum PW GNPK-RI Kalimantan Barat akan membuat surat perintah ke masing-masing pengurus pimpinan Daerah GNPK-RI Kota dan Kabupaten untuk melakukan investigasi, mengawasi dan mencegah agar penyaluran dana CSR tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang menggunakan program tersebut untuk tujuan pribadi.
"Kita akan bentuk tim investigasi Jika memang benar ditemukan kejadian tersebut kami tidak segan-segan membawa permasalahan ini ke penegak hukum dan semua pihak yang terlibat harus diproses hukum sebagai mana mestinya".Ungkapnya.
Lebih lanjut ketua umum PW GNPK-RI Kalimantan Barat ini berpesan kepada pemerintah Daerah agar lebih ketat dalam hal pengawasan pengunaan dana CSR di perusahaan-perusahan.
"Program CSR harus sejajar dengan kegiatan pemerintah dalam musrembang sehingga program-program yang ada benar-benar fokus serta tidak tumpang tindih dengan program pemerintah, Jangan sampai Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Daerah ikut terlibat dalam pelanggaran hukum" Tutup Ellysius Aidy (Rn)