Foto Tersangaka |
Batubertulisnews.com, Sekadau- Pencurian TBS kelapa sawit milik perusahaan dilaporkan oleh YS (50) yang merupakan manager humas PT. Multi Prima Entakai (MPE II Rayon Seberang Kapuas).
Saudara YS melaporkan tindak pidana pencurian dengan terduga pelaku berinisial AD, DS, R dan N berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 2 / I /2023 / SPKT. Sat Reskrim / Polres Sekadau / Polda Kalbar pada tanggal 10 Januari 2022.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Rahmad Kartono menjelaskan kronologis kejadian tindak pidana tersebut terjadi pada tanggal 9 Januari kejadian itu ditemukan oleh saudara K yang merupakan karyawan panen PT.MPE II saat hendak memanen di blok D.3.
"Ketika ingin memanen di blok D.3 saudara K menemukan bekas panen di beberapa pohon kelapa sawit sementara blok D.3 Itu belum ada jadwal panen dari perusahan" Ungkap Kasat Reskrim Polres Sekadau ini.
Dilanjutkan kasat bahwa kemudian saudara K melaporkan kepada S yang merupakan seorang mandor dari PT. MPE Rayon Seberang Kapuas bahwa beberapa pohon kelapa sawit lokasi tersebut sudah terdapat bekas panen.
"Kemudian saudara S melaporkan kepada pimpinan kebun yang selanjutnya meminta agar security perusahaan menelusuri mengenai kejadian tersebut" Tambahnya.
Lebih lanjut dibeberkan kasat bahwa berdasarkan Informasi tersebut security perusahaan berinisial MP menelusuri kejadian itu dan menemukan dua buah tumpukan kelapa sawit yang berbeda ukuran di lahan milik terduga pelaku berinisial AD.
"Kemudian AD menyampaikan bahwa yang telah memanen TBS pada tumpukan dengan ukuran buah lebih besar adalah temannya yang berinisial DS, N dan R yang menurut pengakuan mereka merupakan warga salah satu desa yang berada dalam kawasan kebun PT MPE II Rayon Seberang Kapuas dan security melaporkan ke pihak manajemen perusahaan" Jelas Rahmad Kartono.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan ditemukan sebanyak 81 janjang buah TBS milik PT MPE II telah dipanen setara 1.210 Kg yang apabila dirupiahkan menjadi sekitar Rp. 2.959.660,- (dua juta Sembilan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh rupiah).
"Atas kerugian materil tersebut selanjutnya pihak manajemen perusahaan melaporkan kejadian itu ke Polres Sekadau" Tutupnya (Rn)