-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tindak Pidana Korupsi di Sekadau Seret Nama Mantan Oknum Kepala Desa

    Bertulis Network
    Monday, 6 February 2023, February 06, 2023 WIB
    Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Rahmad Kartono

    Batubertulisnews.com, Sekadau- Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sekadau, Polda Kalbar, saat ini tengah memeriksa dua oknum mantan aparatur desa di Kabupaten Sekadau, sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Kedua oknum mantan aparatur desa itu adalah AS yang dulu menjabat sebagai kepala desa, serta IS, selaku mantan Kaur Tata Usaha,


    Ironisnya lagi, AS dan IS ternyata merupakan saudara kandung yang kompak melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.


    Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono kepada awak media membenarkan penetapan kasus tersangka terhadap kakak-adik AS dan IS.


    “Keduanya adalah oknum mantan aparatur desa yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara,” jelas Iptu Rahmad Kartono di ruang kerjanya, Senin (6/2/2023).



    Dijelaskan, perbuatan melawan hukum ini dilakukan kedua tersangka pada 2021 lalu. Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Sekadau, AS dan IS kemudian diminta untuk mengembalikan jumlah uang kerugian negara paling lama 60 hari.


    Perintah pengembalian kerugian negara itu berdasarkan peraturan PPK Nomor 2/2017 Bab 3 Pasal 3 ayat 3. Hanya saja, atensi dari Inspektorat tersebut diabaikan kedua tersangka. Hingga akhirnya, pada 29 Desember 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan.


    Setelah naik ke penyidikan, dilakukan kembali audit perhitungan kerugian negara pada 17 Februari 2022. Dan hasil audit PKKN diterima Polres Sekadau pada 22 Agustus 2022.


    “Berdasarkan hasil audit PKKN, jumlah kerugian Negara ditaksir sebanyak Rp. 260.210.259 itu tidak dikembalikan oleh kedua tersangka"  Beber Iptu Rahmad Kartono.


    Pada hari ini, AS dan IS telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Tipikor Satreskrim Polres Sekadau.


    “Apakah nantinya keduanya akan ditahan atau tidak, kami masih menunggu hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi,” tegas Kasatreskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono.(Rn)

    Komentar

    Tampilkan