Penyerahan berkas oleh Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban kepada Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sekadau, Abun Tono. |
Batubertulisnews.com, Sekadau - Partai Hanura Kabupaten Sekadau secara resmi mendaftarkan Calon Legislatif (Caleg) di KPU Sekadau. Hal ini disampaikan Ketua DPC Hanura Kabupaten Sekadau, Abun Tono. Rabu, 10 Mei 2023. Adapun Sebanyak 30 berkas berisikan data caleg, diharapkan mampu memenuhi target perolehan 6 kursi.
"Secara administrasi sudah mempersiapkan beberapa waktu belakangan ini, dokumen sudah siap, makanya hari ini kita mendaftar ke KPU. Ini menindaklanjuti dari dpp karena dianggap hari ini, hari baik, tanggal 10, jam 10 kita mendaftar ke KPU Sekadau". Katanya
"Ada 30 jumlah kursi di Sekadau, terdiri dari 3 Dapil, jadi target kita masing-masing Dapil dapat 2 kursi, jadi total 6 kursi". Ungkap Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sekadau, Abun Tono.
Adapun alasan Abun Tono menargetkan 6 kursi, ialah Selain incumbent yang mencalonkan diri kembali, dirinya juga melihat tokoh masyarakat juga bergabung.
"Ada pengusaha, mantan kades, akademisi, bahkan tokoh pemuda, kita akomodir semua". Pungkas Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sekadau, Abun Tono.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan dari beberapa partai peserta pemilu baru Partai Hanura yang melalui pendaftaran bakal calon legislatif. Dan roses pendaftaran bakal calon lengkap dan sesuai ketentuan.
"Terpenuhi syarat 100 persen di perdapil, kuota perempuan terpenuhi, syarat-syarat yang ada terlengkapi. Mengacu pada PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan, dan keputusan nomor 352 tentang pedoman teknis pengajuan bakal calon". Kata Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban.
Adapun langkah selanjutnya, kata Drianus Saban, pihaknya akan menyerahkan dokumen tersebut kepada tim teknis KPU Sekadau untuk dilakukan pemeriksaan melalui aplikasi silon.
Ada tiga poin yang dilakukan pemeriksaan yakni Kelengkapan dokumen, pemeriksaan form B pengajuan bakal calon, pemeriksaan form b daftar bakal calon dilampiri surat persetujuan DPP.
"Jika dokumen dinyatakan lengkap maka akan diberikan tanda Terima berkas. Kalau tidak lengkap akan ada pengembalian". Tutup Ketua KPU Kabupaten Sekadau Drianus Saban. (SU)