-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    INI ALASAN FRAKSI HANURA TOLAK LKPJ BUPATI SEKADAU

    Bertulis Network
    Monday, 10 July 2023, July 10, 2023 WIB

     

    Fraksi Hanura Sampaikan PA Penolakan LKPJ Bupati Sekadau 2022

    Sekadau. Fraksi Partai Hanura DPRD Kabupaten Sekadau menolak Laporan  Keterangan Pertannggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2022 


    Hal ini di sampaikan Fraksi Hanura pada Sidang paripurna dalam acara Pendapat akhir Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2022 di ruang Sidang Istimewa DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (11/7/2023).


    Dalam Sidang Paripurna tersebut,  Fraksi Haruna melalui juru bicara Liri Muri, SE mengkoreksi enam hal terkait penyelengggaraan  Pemerintah.


    Fraksi Hanura menyebutkan secara umum pengelolaan pendapatan daerah belum menunjukkan adanya upaya perbaikan dan pelaksanaan komitmen Pemerintah Daerah sebagaimana disepakati melalui mekanisme persetujuan bersama atas perda anggaran pendapatan dan belanja daerah. 


    Bahkan menurut Menurut Fraksi Hanura, karna kurangnya komitmen pemerintah daerah Hal ini  rendahnya realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2022 dibandingkan dengan tahun anggaran 2021 baik secara nominal maupun persentaserealisasi yaituhanya sebesar Rp. 852,8 milyar dari target Rp.864, 41 milyar atau 98,67%, dan realisasi tahun 2021 mencapai sebesar Rp.871,03 milyar dari target Rp. 849,35 milyar atau 102,55%.Secara total realisasi retribusi hanya mencapai 52,04% lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2021 baik secara nominal maupun persentaserealisasi, dan masih terdapa trealisasi retribusi dibawah 50% bahkan nol persen tanpa dilakukan evaluasi serta upaya-upaya strategis untuk proses realisasi secara optimal dan perbaikan untuk tahun-tahun mendatang.


    Lebih lanjut menurut Hanura, Pengelolaan Pembiayaan Daerah, belum dilaksanakannya komitmen bersama sebagaimana telah disepakati dalam mekanisme persetujuan bersama atas rancangan PERDA APBD tahun anggaran 2022. Realisasi belanja daerah hanya mencapai Rp. 901,9 milyar atau 92,68%, secara persentase turun dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai realisasi sebesar 95,78%.


    Belanja daerah belum seacara optimal dilaksanakan yang ditunjukkan antara lain masih tingginya sisa belanja yang bersumber daridana dak sebesar Rp. 8,9 milyar, dana insentif daerah sebesar Rp.813 juta, dana pinjaman daerah Rp.9,9 milyar,dan dari sumber dana lainnya Rp. 30,6 milyar. 


    Disamping itu,sebagaimana juga menjadi temuan BPK-RI terdapat pengelolaan belanja yang belum sesuai ketentuan antara lain perhitungan iuran jaminan kesehatan pemerintah daerah, pembayaran honorarium pada BKPSDM, pertanggungjawab perjalan dinas, pemungutan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja hibah.


    Pengelolaan Pinjaman Daerah, sebut Hanura, SILPA tahun anggaran 2022 terbentuk dari dana earmark yang tidak dapat dilaksanakan dan tidak terserapnya beberapa alokasi belanja dari berbagai sumber pendapatan, dan bukan terbentuk dari selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBD pada satu periode anggaran, oleh karenanya, SILPA yang terbentuk menunjukkan belum profesionalnya pemerintah daerah dalam mengelola anggaran. 


    Atas pengelolaan SILPA terutama SILPA pada badan layanan umum RSUD Sekadau, Pemerintah daerah juga belum mempunyai regulasi sebagaimana diatur dalam peraturan Menteridalam Negeri nomor 79 tahun 2018, oleh karenanya penggunaan SILPA tahun 2021 yang dianggarkan dan dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 pada BLUD RSUD sekadau tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.


    Pengelolaan Belanja Daerah, Fraksi Hanura berpandangan bahwa Pengelolaan pinjaman daerah yang dilaksanakan tahun anggaran 2022 cenderung tidak transparan, tidak taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak akun tabel, serta tidak efisien dan efektif.


    Hal ini ditunjukkan selama proses pembahasan raperda, pemerintah daerah tidak menjelaskan secara rinci kebijakan tentang pinjaman daerah yang disepakati dengan pemberi pinjaman, dan tidak diperolehnya informasi penggunaandan realisasi penyerapan pinjaman daerah pada masing-masing pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam APBD Tahun anggaran 2022 sebagai bagian dari evaluasi kesesuaian penarikan/penyaluran secara bertahap sesuai dengan pencapaian kinerja. 


    Pemerintah daerah juga tidak menyelenggarakan publikasi informasi mengenai pinjaman daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah. Ditegaskan pula dalam pasdal 54 peraturan pemerintah tersebut bahwa setiap perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh pemerintah daerah merupakan dokumen publik dan diumumkan dalam berita daerah. 


    Atas hal tersebut, pemerintah daerah lalai dan bahkan tidak berkenan untuk melaksanakannya serta sampai dengan hari ini tidak pernah disampaikan kepada DPRD. 


    Pengelolaan kegiatan yang dibiayai dari sumber pinjaman daerah menunjukkan proses pelaksanakan yang tidak optimal antara lain tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran dan mengakibatkan adanya dendadan tidak dipungutnya pajak atas miner bayang dimanfaatkan sehingga dapat menghilangkan potensi Penerimaan Daerah.


    Pada pelaksanaan pekerjaan yang bersumber APBD, Fraksi Hanura melihat terjadi adanya Melampawi Tahun Anggaran. Atas penjelasan pemerintah daerah dan data hasil pemeriksanaan BPK-RI, terdapat beberapa pekerjaan tahun anggaran 2022 yang mendapat perpanjangan waktu pelaksanan pekerjaan dan diselesaikan tahun anggaran 2023.


    Terhadap hal ini, Fraksi Hanura berpendapat bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Permendagri nomor 77 tahun 2020 dalam hal tahapan pengambilan kebijakan perpanjangan waktu


    Terhadap Perumda Sirih Meragun, Fraksi Hanura berpendapat pengelolaan perumda sirin meragun belum menunjukkan hasil kerja yang memuaskan dan tidak diawasi secara baik dan optimal oleh pejabat yang ditunjuk. 


    Fraksi Hanura juga menilai bahwa perpanjangan masa jabatan direktur utama untuk masajabatan yang ketiga tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri. 


    Karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dalam hal anggota direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik. 

    Antara lain kriteria berupa melampaui target realisasi terhada prencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran, seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti, dan terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar 100% selama dua periode.


    Terhadap enam hal yang disampaikan juru bicara fraksi Hanura, maka Fraksi Hanura berkesimpulan menolak sebagian isi dan substansi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tertuang dalam rancangan perda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022. 


    Fraksi Hanura juga secara tegas meminta agar Saudara Bupati untuk dapat mengevaluasi kinerja Sekretaris Daerah dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, mengevaluasi kinerja.


    Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau dihadiri oleh Bupati Sekadau, Sekda, Forkopimda, Kepala SKPD dan Tamu undangan lainnya. (TIM)



    Komentar

    Tampilkan