Ketua KPU Sekadau Fransiskus Khoman |
BATUBERTULISNEWS.COM, SEKADAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau sebut tahapan pencermatan DCT Anggota DPRD Kabupaten Sekadau pada Pemilu tahun 2024 sudah selesai pada 3 Oktober 2023. Verifikasi administrasi akan tentukan caleg memenuhi syarat atau tidak, Jumat 6 Oktober 2023.
Ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman, mengatakan saat ini sedang berlangsung masa verifikasi administrasi terhadap pengajuan pencermatan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Sekadau pada Pemilu tahun 2024 dari tanggal 4 sampai 18 Oktober 2023.
Di mana sebelum tahapan pencermatan DCT dimulai pada 24 September sampai 3 Oktober 2023. Pada tahapan itu ada beberapa partai politik ( parpol) yang mengajukan perubahan data caleg.
"Sekarang proses verifikasi kelengkapan berkas, yang jelas ada beberapa partai yang mengajukan pergantian nomor urut, ataupun juga perubahan terhadap caleg, " kata Ketua KPU Sekadau, Khoman.
Nantinya dari hasil verifikasi administrasi itu akan dipastikan apakah calon legislatif yang diajukan parpol memenuhi syarat atau tidak. Jika nantinya masih ada caleg yang tidak lengkap administrasinya maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). (*)