Terdakwa AR saat diserahkan ke Rutan Kelas II B Landak
BATUBERTULISNEWS, LANDAK -
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Landak melakukan eksekusi terhadap terdakwa AR yang merupakan salah satu pemilik Ramp Illegal yang beroperasi di Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, pada hari Kamis, 12 Oktober 2023.
Terdakwa AR harus mendekam selama 2 bulan di Rutan Kelas II B Ngabang akibat perbuatannya yang melakukan penadahan ringan atas tanda buah segar (TBS) kelapa sawit hasil curian dari PT. Landak Agro Utama (LAU).
Akibat aksinya itu PT. LAU mengalami kerugian sebesar Rp. 1.368.000 (satu juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Terdakwa AR dianggap cukup bukti untuk dijatuhi pidana selama 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Landak sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni pasal 482 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Sukamto, SH. MH melalui Kasi Intelijen Erik Adiarto, SH. MH, menyampaikan selain pidana penjara selama 2 bulan yg harus dijalani oleh terdakwa AR, terhadap barang bukti perkara tersebut juga dirampas untuk negara.
'Sebagaimana diketahui banyaknya ramp illegal di Kabupaten Landak, hal ini tentunya cukup meresahkan. Karena selain ketentuan dalam KUHP, juga terdapat ketentuan lain yang dilanggar yakni dengan tidak resminya ramp tersebut sehingga tidak membayar pajak yang seharusnya diterima oleh negara, yang juga merupakan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Landak itu sendiri, " kata Erik.
Erik menegaskan terhadap loading ramp ilegal sudah semestinya segera ditertibkan karena menyebabkan maraknya pencurian buah sawit. Ia berharap dengan penindakan yang sudah dilakukan, menjadi pemicu terhadap pelaku usaha sejenis untuk memiliki izin resmi terhadap usahanya.
"Selain pelanggaran atas undang-undang, ramp yang melakukan penadahan hasil curian juga tidak mengindahkan Surat Pengumuman Bupati Landak Nomor : 500.8.1/III/Disbun tanggal 2 Maret 2023 tentang Penertiban Jual Beli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun/Masyarakat di wilayah Kabupaten Landak, " pungkasnya. ( M)