Batubertulisnews.com, Sekadau- Kepala Dinas Pemerintahan dan Desa (DPMD) Kabupaten Sekadau, Sabas, ungkap ada 9 kepala desa yang akan melaksanakan PAW terhitung dari tahun 2023-2024.
Sabas menjelaskan, 9 kepala desa itu tersebar di 7 kecamatan se- Kabupaten Sekadau. Dari 9 desa itu baru satu desa yang telah melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW), sementara 8 desa lainnya masih dalam proses.
Dijelaskan Sabas, terjadinya PAW karena ada 1 orang kades yang meninggal dunia, 1 orang kades mengundurkan diri karena lulus PPPK dan 7 orang kades yang mengundurkan diri karena menjadi calon legislatif pada Pemilu serentak 2024.
"PAW ini dilaksanakan oleh desa masing-masing, kita tidak menentukan jadwal secara serentak, jadi tergantung kesiapan desa, yang penting jangan sampai sisa masa jabatan kurang dari 1 tahun. Kalau sekarang perhitungannya masih 1 tahun setengah. Jadi paling lambat seharusnya PAW dilakukan pada awal tahun 2024," jelas Sabas, Kamis 9 November 2023.
Diketahui saat ini jabatan kepala desa untuk 9 desa tersebut masih diisi oleh Penjabat Kades yang merupakan PNS dari Kantor Camat masing-masing wilayah.