Ketua Paguyuban Jawa Kalimantan Barat (PJKB) Kabupaten Sekadau, Muhamdi.
Batubertulisnews.com, Sekadau- Paguyuban Jawa Kalimantan Barat (PJKB) Kabupaten Sekadau minta kasus kekerasan di PT Bintang Sawit Lestari (BSL) Sekadau diproses secara transparan. Wujud dukungan kepada lima korban yang berasal dari Jawa, Jumat 24 November 2023.
Ketua Paguyuban Jawa Kalimantan Barat (PJKB) Kabupaten Sekadau, Muhamdi, menyesalkan tindak kekerasan yang terjadi di PT BSL. Menurutnya walaupun karyawan bersalah, namun pihak perusahaan tidak seharusnya menghakimi secara sepihak.
"Ada banyak cara untuk menyelesaikan persoalan-persoalan. Sedangkan apa yang terjadi di PT BSL itu pelanggaran terhadap sisi kemanusiaan. Apapun kesalahan seseorang, kita adalah negara hukum yang segala sesuatu harus diselesaikan secara hukum, bukan ditindak semena-mena," kata Muhamdi.
Mewakili Paguyuban Jawa Kabupaten Sekadau, Muhamdi, berharap ada kepastian hukum bagi para pelaku yang merupakan oknum karyawan PT BSL berjumlah 6 orang. Karena dalam kejadian itu ada tindak kekerasan, penganiayaan, penyekapan dan UU terkait perdagangan orang.
Terkait isu yang mengatakan kekerasan itu bermula karena ada 7 karyawan yang kabur meninggalkan kewajibannya. Muhamdi berharap kasus tersebut menemukan solusi terbaik bagi semua pihak dan diselesaikan secara adil serta transparan.
Dari kejadian itu, Muhamdi, berharap ada pembelajaran bagi perusahaan dan tenaga kerja lainnya. Di mana sebelum menyepakati sesuatu harus jelas isi perjanjian kerja dan disepakati bersama.
'Terkait bagaimana penyelesaian masalah ini, sebagai Paguyuban Jawa di Kabupaten Sekadau, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak korban. Apakah mau diselesaikan secara kekeluargaan atau secara hukum. Namun menurut saya yang terbaik adalah proses hukum, agar tidak menimpa orang lain lagi, kami mendorong penyelesaian kasus ini secepat-cepatnya," tandas Muhamdi.
Diketahui sebanyak lima pekerja yang merupakan pemanen kelapa sawit mengalami tindakan kekerasan setelah upaya kabur dari perusahaan itu digagalkan oleh oknum karyawan PT BSL. Mereka kemudian mendapatkan perlakuan tidak baik hingga intervensi dan akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polres Sekadau.
Dari kasus itu Polres Sekadau akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut berinisial M, MA, S, R, AG, dan AT. Mereka terdiri dari asisten, satpam, askep hingga mandor.