Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sekadau, Abun Tono |
Batubertulisnews.com, Sekadau- KPU Sekadau sudah laksanakan bimtek persiapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi parpol. Partai Hanura siap taati aturan, Jumat 5 Januari 2024.
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sekadau, Abun Tono mengatakan pihaknya saat ini sedang berproses mempersiapkan LADK. Karena LADK secara aturan paling lambat tanggal 7 Januari, sehingga diperhitungkan masih ada waktu untuk semua caleg melaporkan kegiatan di lapangan dan laporan dana kampanye.
"Kita pasti Hanura taat aturan, pengalaman di 2019 juga tetap ada pelaporan. Dia bertahap pelaporannya, laporan ini masing-masing percalon, kita ada 30 calon jadi masing-masing wajib melaporkan dana kampanye sebesar apapun itu," kata Abun Tono.
Adapun isi laporan yang wajib dilaporkan oleh caleg di antaranya seperti, pembiayaan pembelian alat peraga kampanye (APK), biaya operasional, termasuk juga kalau ada sumbangan dari pihak ketiga.