Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Satria Borneo Raya (SABER) Indonesia, Heryanto Gani, SE, MH. |
Batubertulisnews.com, Sekadau -Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Satria Borneo Raya (SABER) Indonesia, Heryanto Gani, SE, MH. dalam keterangan Persnya mengatakan, pihaknya menemukan masalah kompleks perusahan perkebunan di mana Izin Perluasan Lahan yang masif dengan membuat kebijakan tanpa dasar hukum dan tidak benar, permohonan revisi KKPR pemanfaatan ruang yang mengakibatkan masyarakat sangat bingung.
Berbicara mengenai Perkebunan Kelapa Sawit bermasalah di Kabupaten Sekadau tentu tidak ada habisnya, mulai dari kasus perusahan perkebunan menyiksa karyawan, investasi yang merugikan masyarakat dengan tidak melibatkan warga setempat sebagai karyawan, hingga rusaknya hutan akibat pembukaan lahan dimana mengakibatkan banjir di lokasi pemukiman warga. Disisi lain, pihak perusahan perkebunan juga tidak memperhatikan jalan yang dilewati waktu membawa tandan buah segar, yang mengakibatkan jalan rusak.
Heryanto Gani menyebutkan saat ini terlalu banyak dampak kerugian yang dialami masyarakat di antaranya tidak mendapatkan CSR yang menjadi hak masyarakat untuk membangun Fasilitas umum dan patut diduga karena perusahaan bekerja diluar izin lokasi dan di luar HGU atau tanpa HGU. Menurut Heri Gani pihak perkebunan berusaha tanpa penindakan hukum padahal jelas yang dilakukan adalah tindak pidana korupsi, negara dirugikan tanpa penerimaan pajak, selain itu pihak perkebunan juga mengelola lahan hutan tutupan, hutan serapan air bahkan ada yang masuk RTRW.
"Ada yang beralasan bahwa izin perkebunan telah terjadi perluasan dan sebagainya padahal itu dusta atau pembohong yang diselimuti kebijakan tanpa dasar hukum dan tidak benar, oleh karena menurut sepengetahuan kami bahwa adanya KKPR kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang itu berdasarkan undang-undang cipta kerja nomor : 11 tahun 2020, yang sudah di rubah dengan perpu nomor : 2 tahun 2022. Ungkap, Heryanto Gani, Selasa, 9 Januari 2024.
Dari undang-undang tersebut, lanjut Heryanto Gani, maka diterbitkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan kemudian Kementrian ATR/BPN-RI mengeluarkan peraturan nomor : 13 tahun 2021, tentang pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang, didalam aturan sebagaimana tersebut tidak menemukan adanya pasal atau ketentuan mengenai revisi dari izin lokasi IUP dapat diberikan izin kegiatan berusaha, justru di dalam pasal 140 peraturan pemerintah nomor : 21 tahun 2021, untuk diberikannya izin untuk kegiatan berusaha terhadap status lahan yang dikuasai, harus jelas apa dasar penguasaannya.
Kemudian apakah Pemda dan BPN Sekadau menerbitkan izin berusaha nya, di mana status lahannya sedang dalam sengketa bahkan masyarakat tidak pernah menyerahkan lahan nya justru di rampas dengan cara buat pemetaan diam-diam dan membeli putus kepada masyarakat setempat padahal aturan terkait penguasaan lahan diatas 25 hektar harus badan usaha bukan milik pribadi orang yang bukan domisili kecamatan di mana lahan tersebut di beli.
“Pembeli lahan tersebut berasal dari luar Kalimantan Barat, apakah itu suatu tindakan bijaksana dan tidak bertentangan dengan pasal 93 perpu nomor : 2 tahun 2022. Bahwa jika Pemda Sekadau maupun BPN Sekadau mengesampingkan permasalahan penguasaan sepihak terhadap lahan masyarakat diluar izin lokasi dan diluar HGU. Kemudian memberikan surat izin berusaha untuk perusahaan itu sama saja Negara dalam hal ini kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau maupun Pemda Sekadau bertindak dan bersikap tidak adil”, Tegas Heryanto Gani.
Maka dari itu Dirinya meminta penjelasan Pemda Sekadau mengenai dasar hukum terhadap revisi melalui KKPR kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dimana untuk izin KKPR kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk berusaha tidak dengan tegas mengenai status lahan khusus untuk perkebunan, izin KKPR kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang hanya bahas tanah untuk berusaha tapi tidak dijelaskan usaha yang bagaimana justru bangunan, jelas untuk pabrik.
sementara beberapa izin perkebunan di Sekadau menguasai lahan masyarakat diluar izin lokasinya sangat banyak data nya begitu masif kok APH terkesan diam membisu ada apa APH di Bumi Lawang Kuari ini, lalu penguasaan lahan didapati dari orang-orang yang tidak berhak dan sedang bersengketa,
Hery Gani juga mengingatkan Pemda Sekadau atau pejabat yang berwenang, dalam perpu nomor : 2 tahun 2022 pasal 93, jika menerbitkan izin KKPR untuk usaha ada sanksinya 5 tahun penjara.
“Ingat Konflik sengketa pertanahan dan permasalahannya tanah jika dipandang dari sudut ekonomi adalah suatu objek yang sangat menguntungkan, betapa tidak menguntungkan oleh karena setiap Tahun jumlah manusi kian bertambah sedangkan luas tanah tidak berubah. Akibatnya tanah menjadi barang langka dan sudah tentu sangat mahal harganya, dari faktor ekonomi itulah yang pada akhirnya mendorong pikiran orang pintar yang berjiwa licik”. Tegasnya. (Red)