-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sebanyak 11 Kades di Sekadau PAW, Ini Nama-nama Desanya

    Bertulis Network
    Tuesday, 16 January 2024, January 16, 2024 WIB
    Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu untuk 11 desa di Kabupaten Sekadau, Kalbar, Selasa (16/1/2024). 


    Batubertulisnews.com, Sekadau- Pemerintah Kabupaten Sekadau laksanakan Upacara Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu untuk 11 desa di Kabupaten Sekadau, Kalbar, Selasa (16/1/2024). 


    Adapun nama-nama desa yang melakukan PAW kepala desa di antaranya, 

    1. Desa Ensalang Kecamatan Sekadau Hilir, 

    2. Desa Sunsong Kecamatan Sekadau Hulu, 

    3. Desa Tapang Perodah Kecamatan Sekadau Hulu, 

    4. Desa Tinting Boyok Kecamatan Sekadau Hulu, 

    5. Desa Tamang Kecamatan Nanga Mahap, 

    6. Desa Sungai Ayak Satu Kecamatan Belitang Hilir, 

    7. Desa Sungai Ayak Dua Kecamatan Belitang Hilir, 

    8. Desa Merbang, Kecamatan Belitang Hilir, 

    9. Desa Belitang Dua Kecamatan Belitang, 

    10. Desa Balai Sepuak Kecamatan Belitang Hulu, 

    11. Desa Batuk Mulau Kecamatan Belitang Hulu.


    Sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari pemerintah daerah kabupaten sebagai penjabat kepala desa sampai terpilihnya kepala desa yang baru melalui hasil musyawarah desa.



    Dikatakan Bupati Aron, bahwa sebelas desa se-Kabupaten Sekadau telah melaksanakan musyawarah desa untuk memilih kepala desa yang dihadiri oleh unsur pemerintah desa, BPD serta perwakilan tokoh masyarakat yang bertempat di kantor desa masing-masing. 


    Dari hasil musyawarah desa yang telah dilaksanakan oleh masyarakat telah ditindaklanjuti dengan surat keputusan Bupati Sekadau tentang pemberhentian penjabat kepala desa dan pengesahan pengangkatan kepala desa antar waktu di Kabupaten Sekadau.


    "Satu hal yang terpenting bahwa masa jabatan kepala desa PAW hanya melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa yang telah diberhentikan periode 2019-2025 yang telah mengundurkan diri karena berbagai alasan sesuai usulan surat permohonan masing-masing. Khusus untuk kepala desa yang dilantik terhitung mulai hari ini saudara secara hukum sah menjadi kepala desa, " kata Aron. 


    Bupati Sekadau itupun berpesan sekaligus mengingatkan kepada kepala desa bahwa di dalam menjalankan roda pemerintahan di desa supaya selalu mengedepankan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


    Selalu berkoordinasi baik dengan bawahan, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra pemerintahan desa, camat serta dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku satuan kerja pemerintah daerah yang memiliki tugas membantu bupati di dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah desa.


    "Jangan ada lagi kepala desa yang tidak mau terbuka dengan bawahan dan BPD, pro aktif berkoordinasi, mengikuti pelatihan, bimbingan teknis dan rapat-rapat yang berkaitan dengan desa dan pemerintah desa, " tegas Aron. 

    Komentar

    Tampilkan