-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bawaslu Sekadau Putuskan PPK Kecamatan Belitang Hulu Tak Miliki Dasar Kuat Laksanakan PSSU

    Wednesday, 13 March 2024, March 13, 2024 WIB

    Bawaslu Sekadau saat laksanakan sidang putusan pelanggaran administratif

    Batubertulisnews.com, Sekadau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sekadau laksanakan sidang pembacaan keputusan terhadap pelanggaran administratif Pemilu Nomor : 002/LP/ADM.PL/Kab/20.14/II/2024. Kecamatan Belitang Hulu, di Kantor Bawaslu Kabupaten Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Rabu, 13 Maret 2024.



    Sunardi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sekadau, mengatakan berdasarkan keputusan bersama Bawaslu Sekadau, maka terlapor telah melakukan pelanggaran prosedur terhadap tatacara dan mekanisme yang dilakukan oleh PPK terhadap penghitungan surat suara ulang (PSSU) di Kecamatan Belitang Hulu tanggal 21-25 Februari 2024. 



    "Selama persidangan kami juga menemukan bukti-bukti baru dari sidang pemeriksaan sampai sidang kesimpulan terkait proses yang terjadi di Belitang Hulu. Beberapa bukti ini juga memperkuat kami bahwa PSSU tidak mempunyai dasar yang kuat untuk dilakukan terhadap 80 TPS di 13 desa di Kecamatan Belitang Hulu," jelas Sunardi. 



    Sunardi mengatakan karena Bawaslu Sekadau berpendapat bahwa PSSU ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka pihaknya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sekadau untuk melakukan perbaikan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 



    Perbaikan seperti apa, ini kewenangan KPU menjelaskannya, " lanjut Sunardi. 



    Diketahui salah satu permintaan dari pelapor yakni Partai Hanura Sekadau adalah meminta agar hasil rekapitulasi pertama yang dilaksanakan pada tanggal 17-19 Februari ditetapkan sebagai hasil yang sah. Mengingat PSSU yang dilakukan pada 21-25 Februari dianggap melanggar aturan yang ada. 



    "Kami berpendapat Pleno yang tanggal 17-19 Februari sudah selesai. Sudah ditanda tangan juga. Jadi selanjut silahkan KPU menindaklanjuti hasil keputusan Bawaslu, " tegasnya. 



    Terkait ketidakhadiran Ketua Bawaslu dalam sidang putusan tersebut, Sunardi memastikan hal tersebut tidak mempengaruhi hasil keputusan Bawaslu. Hal ini dikarenakan dalam peraturan Bawaslu majelis sidang yang hadir minimal dua. Dimana dalam sidang tersebut sudah dihadiri dua orang majelis. Keputusan yang disampaikan juga berdasarkan hasil musyawarah bersama Bawaslu Sekadau, sementara itu diketahui ketua Bawaslu Sekadau saat ini sedang dalam perjalanan dinas. 



    "Saya pikir kita saling menjaga kerukunan antar sesama, karena pemilu sudah selesai namun apapun proses yang menjadi tanggung jawab dan tugas kami tetap dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, " tandasnya. 



    Sementara itu saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait putusan Bawaslu Sekadau, Ketua KPU Sekadau mengatakan pihaknya belum mendapat salinan hasil sidang dari Bawaslu. Sehingga belum bisa memberikan komentar lebih lanjut. 

    (KSS)

    Komentar

    Tampilkan