-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hanura Pertanyakan Pasword Sirekap Dibuka Kembali Sebelum PSSU Belhul Atas Perintah Siapa

    Monday 4 March 2024, March 04, 2024 WIB

    KSB Partai Hanura Sekadau

    Batubertulisnews.com, Sekadau - Bawaslu Kabupaten Sekadau telah menyidangkan perkara terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi dan prosedur PSSU di Kecamatan Belitang Hulu pada Jum'at 01 Maret 2024, dimana semua pihak telah dimintai keterangan dalam hal ini PPK, Panwascam sebagai pihak terlapor dan juga pihak KPU Kabupaten Sekadau termasuk pihak DPC Hanura Kabupaten Sekadau sebagai pihak pelapor. 


    Sampai saat ini sidang pemeriksaan sudah masuk ke tahap akhir dan akan diteruskan dengan sidang kesimpulan dan pembacaan putusan, yang kemungkinan akan di gelar pada tanggal 03 Maret 2024.


    Salah satu hal menarik yang ditemukan dalam fakta persidangan itu adalah adanya pengakuan dari pihak PPK Belitang Hulu bahwa pada tanggal 19 Febuari 2024 sebelum PSSU di laksanakan, pleno rekapitulasi sudah selesai dan hasil sudah di download dari sirekap serta pdf hasilnya sudah dibagikan kepada para saksi bahkan BA Pleno sudah ditanda tangani oleh 5 orang saksi partai politik.


    Atas hal itu sebelum sidang putusan DPC Hanura Sekadau sudah mempersiapkan beberapa keterangan tambahan termasuk juga pertanyaan.


    Pertanyaan penting yang menurut Hanura Sekadau harus dijawab adalah bahwa ada keterangan pada awalnya ada arahan dari salah seorang komisioner KPU Kabupaten Sekadau kepada Ketua PPK Belhul agar menyampaikan kepada peserta sidang saat ada pihak yang keberatan atas hasil bahwa hasil pleno pada sirekap sudah di download oleh operator PPK dan secara teori maka setelah di download itu sirekap otomatis terkunci maka tidak bisa lagi dilakukan perubahan.



    Namun anehnya ketika PSSU dilaksanakan sirekap sudah dapat dibuka kembali, padahal wewenang mengunci dan membuka sirekap itu ada pada operator KPU Kabupaten, maka menjadi tanda tanya besar apakah operator Kabupaten itu membuka kembali sirekap itu aras dasar inisiatif sendiri atau ada keputusan pleno KPU Kabupaten yang memerintahkan itu atau itu atas arahan hanya oleh seseorang, dan apa dasar hukumnya membuka kembali sirekap yang sudah terkunci tersebut.


    " Ya KPU Kabupaten Sekadau harus menjelaskan itu dibukanya kembali sirekap setelah otomatis terkunci itu apakah inisiatif pribadi operator Kabupaten atau atas perintah Pleno KPU atau atas perintah hanya oleh seseorang dan apa dasar hukumnya " demikian Abun Tono Ketua DPC  Hanura Sekadau menjelaskan kepada awak media.


    Abun menambahkan " pertanyaan itu harus dibawab dengan jelas oleh KPU Kabupaten Sekadau agar jelas siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini, jangan terkesan ada saling lempar tanggung jawab dalam hal ini, karena jika ada orang yang bisa membuka kembali sirekap yang sudah terkunci tanpa dasar maka patut diduga bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk merubah hasil suara pada perjalanan antara pleno di satu tingkatan menuju tingkat lebih atasnya " demikian Abun menambahkan.


    Pesta demokrasi di Kabupaten Sekadau masih menyisakan beberapa pertanyaan dan masalah yang belum terselesaikan pada saat bersamaan simulasi nama-nama calon terpilih sudah banyak beredar bahkan sebagian sudah ada ucapan selamat yang disampaikan padahal masih ada proses pelaporan dugaan penyelenggaraan di Bawaslu dan KPU Kabupaten Sekadau juga belum menerbitkan SK Penetapan Calon terpilih. Pihak pelapor berharap semua pihak bersabar menunggu hasil putusan. (Kss)

    Komentar

    Tampilkan