-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Petugas Partai di Sekadau Dianiaya dengan Sajam, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

    Monday, 4 March 2024, March 04, 2024 WIB

    Ketua GP Ansor dan Ketua PKB Sekadau saat audiensi denga Kasad Reskrim Sekadau


    Batubertulisnews.com, Sekadau - Diketahui pada saat rekapitulasi suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten Sekadau pada 29 Februari 2024 lalu, ternyata juga menyisakan perkara lain yang dialami petugas partai PKB Sekadau. 


    Saat menjalankan tugasnya sebagai saksi partai pada rekapitulasi itu, korban bernama Adi diduga menjadi korban penganiayaan seorang guru silat berinisial IFS di sekitar lokasi rekapitulasi. 


    Adi mengatakan, sore harinya, IFS yang menjemput istrinya secara tidak sengaja berpapasan dengan dirinya. Namun, tiba-tiba IFS melontarkan kata-kata kasar kepada Adi.


    "Saya tidak tahu, tiba-tiba dia berhenti di depan saya lalu mengumpat dengan kata-kata kasar," ujar Adi, Minggu, 3 Maret 2024.


    Kemudian di malam harinya, IFS menganiaya Adi dengan menggunakan senjata tajam. Akibat perbuatan IFS tersebut, Adi mengalami luka sayatan di bagian tangan dan lebam pada lehernya. Kejadian itupun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. 


    Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan perkara ini sedang diproses sesuai laporan polisi nomor : LP/11/B/III/2024, di mana tersangka akan dipersangkakan dengan pasal 351 KUHP, pada tersangka sudah dilakukan penahanan. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sekadau terkait kasus tersebut. 


    Diungkapkan Kasat, dalam prosesnya kasus ini sudah memenuhi 2 alat bukti, dan tersangka disangkakan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. 


    Menyikapi progres kasus tersebut, pengurus partai PKB Sekadau dan GP Ansor Sekadau berterima kasih atas kinerja Sat Reskrim Polres Sekadau. Ketua DPC-PKB Kabupaten Sekadau, Tambong Sudiono memastikan dari pihak korban tidak akan menempuh jalur damai, mengingat kejadian tersebut mengancam nyawa korban. 


    "Dari korban memastikan tidak ada kata damai. Kalau dari PKB karena sudah berkoordinasi dengan pimpinan di atas, DPW menyarankan agar kasus ini tetap dilanjutkan dan nanti DPW juga akan memberikan bantuan hukum agar kasus ini bisa berjalan sesuai hukum," tegas Tambong. 


    Tambong berharap, Polres Sekadau dapat membuka kasus ini seterang-terangnya, menghukum pelaku ini setuntas-tuntasnya sesuai dengan apa yang dia lakukan karena ini berkaitan dengan nyawa dan korban dianiaya dengan sajam.

     

    Senada, Maulida Ahmad Sidiq, Ketua GP Ansor Sekadau, Ketua ansor menyayangkan kejadian tersebut dan meminta kepada Polres Sekadau untuk menindaklanjuti kasus ini se-objektif mungkin. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Kasat Reskrim Polres Sekadau dan jajaran yang telah menangani kasus ini dengan cepat. 


    "Dari kami kalau merunut dari kejadian tidak ada istilah damai dan harus dilakukan secara hukum positif. Korban sempat trauma dan khawatir dari kejadian tersebut ada tindak lanjut lain dari pelaku. Tapi atas konfirmasi hari ini bahwa pelaku sudah ditahan ini melegakan," ujarnya. 


    Mengingat korban yang juga anggota GP Ansor Sekadau, Maulida menghimbau agar anggota GP Ansor lainnya dapat menahan diri dan mempercayakan kasus ini ke Polres Sekadau. (Kss)

    Komentar

    Tampilkan