-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Sekadau Musnahkan Ratusan Knalpot Brong, Keseriusan Jaga Kamtibmas

    Bertulis Network
    Wednesday 27 March 2024, March 27, 2024 WIB
    Kapolres Sekadau beserta jajaran di depan knalpot brong yang akan dimusnahkan.

     

    Batubertulisnews.com, Sekadau- Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama musnahkan knalpot brong hasil sitaan Polres Sekadau dari bulan Januari hingga Maret 2024, di Mapolres Sekadau, Rabu 27 Maret 2024.


    Sebanyak 130 knalpot brong dari penindakan berupa tilang 25 kali dan teguran 105 kali diperlihatkan dalam konferensi pers pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis / knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 



    Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama mengatakan selama tahun 2024 dari Januari sampai dengan bulan Maret 2024 Satlantas Polres Sekadau telah melakukan penindakan kepada pengguna kendaraan yang mengunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis / knalpot brong. Penindakan itu dilakukan di pusat Kecamatan Sekadau Hilir yang meliputi area : Jl. Merdeka Timur, Jl. Panglima Naga, Jl. Merdeka Barat, Jl. Merdeka Selatan dan Jl. Komplek Pemda. 


    Selain untuk menciptakan Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Sekadau dan sekitarnya. Penindakan juga sebagai bentuk respon terhadap keluhan masyarakat yang terganggu dengan suara bising yang disebabkan penggunaan knalpot brong. 


    Sebelum melakukan penindakan Polres juga melaksanakan edukasi kepada masyarakat maupun pelajar agar tidak mengunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan menghimbau kepada pemilik bengkel di kab. sekadau agar tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. 


    " Kepada masyarakat agar fetap mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan raya, mari jadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua, " pungkas Kapolres. 

    Komentar

    Tampilkan