-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PSSU Sekadau Mendahului Putusan Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia

    Tuesday 5 March 2024, March 05, 2024 WIB

    Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sekadau, Abun Tono

    Batubertulisnews.com, Sekadau - Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura) Kabupaten Sekadau, Abun Tono, sesalkan putusan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Kecamatan Belitang Hulu mendahului Putusan MK. Pasalnya Berkaca pada Pilkada Sekadau 2020 lalu, PSSU dilakukan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2021 tertanggal 15 April 2021.



    Saat di temui di Kantor, Ketua DPC Partai Hanura, Abun Tono mengatakan terkait dengan proses rekapitulasi tingkat Kecamatan di Belitang Hulu yang terjadi kisruh, di mana proses rekapitulasi dimulai tanggal 17-19 Februari 2024. Pada tanggal 19 Februari rekapitulasi sudah selesai dan ditandai dengan formulir D hasil telah di download oleh PPK dan sedang dalam proses mencetak dimana secara keseluruhan proses itu telah selesai dengan adanya tanda tangan PPK dan 7 orang saksi partai peserta pemilu.



    Sehingga terkait rekapitulasi yang dilakukan pada tanggal 21-24 Februari yang mana PPK Belitang Hulu mengatakan berdasarkan rekomendasi dari panwascam, itu dilakukan penghitung surat suara ulang, seluruh TPS ada 80 TPS di 13 desa yang ada di kecamatan Belitang Hulu dengan cara menghitung surat suara satu per satu, khusus untuk DPRD Kabupaten/kota. 



    “Kalau kita lihat untuk dasar hukum penghitungan surat suara ulang itu jelas ada aturan hukum tidak bisa sembarangan. Oleh karena itu kami menilai apa yang dilakukan PPK Belitang Hulu sangat menyalahi aturan. Tidak ada dasar hukumnya. Karena jelas di PKPU 5 tahun 2024, mengatur tentang penghitungan suara ulang, bukan penghitungan surat suara ulang. Dasar itulah yang menurut kami tidak jelas”. Kata Abun Tono, Selasa, 5 Maret 2024.



    Lebih lanjut Abun Tono mengungkapkan pihaknya saat ini masih menunggu proses di Bawaslu Sekadau dan sudah sidang pertama (diminta keterangan), selanjutnya sidang bersama yang dihadiri pelapor dan terlapor. Dalam hal ini dari partai Hanura sudah sidang dengan PPK Belitang Hulu dan panwascam, namun saat ini masih menunggu hasil keputusan Bawaslu Sekadau. 



    Abun Tono berharap karena keputusan PSSU tersebut secara prosedur sangat menyalahi aturan, untuk itu dirinya meminta Bawaslu Sekadau mengembalikan hasil pleno tanggal 19 Februari.



    Sementara itu terkait Kronologis, Abun Tono mengatakan, saat pihaknya (partai Hanura) meminta penjelasan dari pihak PPK Kecamatan Belitang Hulu terkait adanya PSSU. Berawal dari adanya salah satu Oknum Calon Anggota Legislatif lain yang tidak puas dengan hasil pada pleno tanggal 19 yang sudah disepakati dengan adanya tanda tangan PPK dan 7 orang saksi partai peserta pemilu pada rekapitulasi D Hasil. 



    Sehingga datang ke PPK, mengintimidasi dan mengancam yang menyebabkan terjadinya kisruh. dengan berbagai ancaman dan intimidasi, menekan saksi untuk membuat surat keberatan yang meminta PSSU dilakukan.



    “Itu bukan dari permintaan saksi dan itu bukan Dasar hukum dilakukannya PSSU. Contohnya saya saksi di kpu mengajukan keberatan di kpu, tentunya tidak langsung dikabulkan kpu mengenai keberatan saya tersebut. Ini keberatan langsung di kabulkan dan langsung membongkar semua 80 Kotak Surat Suara di 80 TPS di 13 desa untuk dihitung ulang. secara Aturan itu tidak diperbolehkan kenapa PPK melakukan itu,”. Pungkasnya. (KSS)

    Komentar

    Tampilkan