-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sengketa Pileg Sekadau 2024, Bawaslu Masih Lengkapi Data-data Pendukung

    Bertulis Network
    Monday 4 March 2024, March 04, 2024 WIB

     

    Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun. 


    Batubertulisnews.com, Sekadau- Sengketa pemilihan umum calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sekadau tahun 2024 masih berlanjut di Bawaslu Sekadau. Bawaslu punya 14 hari menyelesaikan sengketa. 


    Ketua Bawaslu Sekadau, Marikun mengatakan pihaknya memiliki waktu 14 hari terhitung sejak laporan dari partai politik teregister di Bawaslu Sekadau. Laporan itu dari partai Hanura terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelidikan pemilu pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Belitang Hulu. 


    Meskipun saat ini KPU Sekadau sudah menyelesaikan tahapan rekapitulasi tingkat Kabupaten. Namun Bawaslu Sekadau masih memproses laporan tersebut, di mana pada tanggal 1 Maret 2024 lalu sudah dilaksanakan sidang perdana. 


    " Sidang kelanjutannya masih ditunda, kalau kemarin berkait dengan hari kerja sudah kita sampaikan kepada pihak terlapor dan pelapor. Jadi kami tim sedang menyusun data-data yang diperlukan setelah siap nanti kami bersama komisioner melakukan rapat pleno dan disampaikan pembacaan kesimpulan, setelah itu baru menyampaikan putusan," kata Marikun saat ditemui di kantor Bawaslu Sekadau, Senin 4 Maret 2024. 



    Marikun mengatakan saat ini pihaknya masih mendiskusikan apakah perlu untuk menggali informasi kepada pihak terkait. Pihak terkait dalam hal ini penyelenggara pemilu, pengawas pemilu dan saksi partai politik. 


    "Nanti kalau diperlukan menggali informasi kepada pihak terkait maka akan diundang pihak terkait untuk mendalam informasi-informasi di lapangan," jelasnya. 


    Sedikit menjelaskan terkait laporan yang disampaikan partai politik, Marikun memaparkan dalam aturan saat pleno, bila ada perbedaan data boleh disandingkan dengan C hasil. Bila seandainya D hasil sudah di print, lalu masih ada perbedaan dapat dicari di desa mana yang terdapat selisihnya. 


    "Kalau berdasarkan peraturan KPU nomor 5 tahun 2024, kalau ada perbedaan boleh disandingkan, kalau belum juga ketemu boleh membuka dan menghitung kotak suara, yang mana tadinya belum jelas atau banyak coretan, itu bisa membuka dan menghitung kotak suara," jelasnya. 


    Meski begitu, Marikun tetap menghimbau masyarakat untuk tetap tenang menunggu proses yang dilakukan di Bawaslu Sekadau. Dia memastikan Bawaslu akan mengadili seadil-adilnya. 

    Komentar

    Tampilkan