Kegiatan Bimtek Badan Ad Hoc dan Penyusunan Daftar Pemilihan KPU Sekadau di Lupung Coffee, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Jumat, 24 Mei 2024. |
Batubertulisnews, Sekadau- KPU Kabupaten Sekadau laksanakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Badan Ad Hoc dan Penyusunan Daftar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2024.
Kegiatan itu dilaksanakan di Lupung Coffee, Jl Merdeka Barat, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Jumat, 24 Mei 2024 pagi. Dengan dihadiri komisioner KPU Sekadau dan peserta Bimtek yang terdiri dari ketua PPK beserta anggota tiap kecamatan.
Ketua KPU, Fransiskus Khoman, mengatakan bimtek yang dilakukan terdiri dari beberapa rangkaian. Pada hari juga akan dilaksanakan bimtek terkait data pemilih, karena tidak lama lagi akan dilaksanakan pemetaan TPS. Maka diharapakan peserta dapat mengikuti dari awal sampai akhir.
Komisioner KPU, Siti Nur Aisyah, menjelaskan Ad hoc adalah suatu panitia/organisasi yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan atau melaksanakan program khusus. Panitia ad hoc biasanya dibentuk untuk mempersiapkan pendirian suatu badan atau organisasi yang sangat memerlukan penanganan panitia khusus yang akan kita selenggarakan, Khususnya persiapan Pilkada Tahun 2024.
Komisioner KPU, Gita Rantau, pada kesempatan itu menjelaskan tentang tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pemilihan tahun 2024.
Dijelaskan Gita, pendataan pemilih dilakukan dengan prinsip de jure berdasarkan KTP-el. Dalam hal pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP-el, pendataan dapat dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian terkait penyediaan data kependudukan, KPU menerima DP4 dari pemerintah paling lambat 6 bulan sebelum hari pemungutan suara. DP4 yang diserahkan dilengkapi dengan rekap perdesa/kelurahan.
Selanjutnya pada penyusunan bahan pemutakhiran data pemilih, KPU melakukan sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir dan/atau sumber data lain. KPU menyampaikan hasil sinkronisasi kepada KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi melalui portal Sidalih. KPU Kabupaten/Kota menyusun formulir Model A-Daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang.
Terhadap daftar pemilih di lokasi khusus, memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dengan kondisi tertentu dan akan menggunakan hak pilihnya di lokasi khusus dalam kriteria tertentu.
Setelah itu dilaksanakan pemutakhiran data pemilih ( Pantarlih), mencatat kegiatan coklit dalam Buku Kerja Pantarlih dan merekapitulasi hasil Coklit ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil Coklit.
Adapun untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS), nantinya PPS menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih. PPS menyampaikan Daftar Pemilih hasil pemutakhiran dalam bentuk salinan digital kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK kemudian dilaksanakan rekapitulasi DPS.