-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Sekadau Bubarkan Aktivitas PETI di Sungai Kapuas

    Bertulis Network
    Sunday 12 May 2024, May 12, 2024 WIB
    Kabagops Polres Sekadau, Kompol Samsul Bakri, bersama Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono, Kasat Samapta Polres Sekadau, IPTU Triyono, dan Kapolsek Belitang Hilir, IPTU Sudarsono saat membicara dengan pekerja PETI. 


    Batubertulisnews, Sekadau- Membantah adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal di wilayah tugasnya. Polres Sekadau menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kapuas, Sabtu, 11 Mei 2024 sore. 

    Aktivitas ilegal tersebut diketahui berlangsung di sepanjang aliran Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah perbatasan antara Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, dengan Kecamatan Belitang Hilir dan Belitang, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.

    Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Sekadau, Kompol Samsul Bakri, bersama Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono, Kasat Samapta Polres Sekadau, IPTU Triyono, dan Kapolsek Belitang Hilir, IPTU Sudarsono.

    Menerjunkan 35 personel gabungan dari Polres Sekadau dan Polsek Belitang Hilir. Penertiban ini juga dibantu masyarakat Dusun Pelanjau, Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir yang sudah lama merasa gerah atas aktivitas ilegal tersebut. 


    "Kami mendukung penuh tindakan kepolisian untuk membubarkan aktivitas PETI, karena sudah 5 hari ini warga kami menerima dampak limbah pencemaran air dan bising dari aktivitas tersebut," ujar Andi Sucipto alias Atoi, salah satu warga Dusun Pelanjau Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir.

    Sementara itu, Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kabagops Kompol Samsul Bakri mengungkapkan dari penertiban aktivitas PETI yang dilakukan, para pekerja di lokasi tersebut bersedia mengosongkan lokasi. Kepolisian juga membantah soal pembiaran terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Sekadau. 

    "Polres Sekadau telah melakukan berbagai upaya penghentian atau penertiban, baik itu persuasif maupun penegakan hukum. Termasuk memberikan imbauan langsung kepada masyarakat terkait larangan aktivitas PETI," tegasnya.

    Senada, Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono, menambahkan bahwa Satreskrim Polres Sekadau telah melakukan penertiban PETI di lokasi tersebut sebanyak dua kali, dan Polsek Belitang Hilir telah melakukannya sebanyak tiga kali.


    Komentar

    Tampilkan