Personel Polres Sekadau saat menertibkan antrian kendaraan di SPBU Jalan Merdeka Barat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Kamis, 30 Mei 2024. SUARAKALBAR.CO.ID/Polres Sekadau. |
Batubertulisnews, Sekadau- Polres Sekadau melakukan penertiban terhadap kendaraan yang mengantre di SPBU Jalan Merdeka Barat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Kamis, 30 Mei 2024.
Penertiban ini dilakukan menindaklanjuti laporan dan keluhan warga atas banyaknya kendaraan pengantre yang parkir di tepi jalan sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu pengguna jalan lainnya, baik yang melintas maupun kendaraan yang masuk dan keluar dari SPBU.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan oleh personel Satlantas Polres Sekadau, yang langsung turun ke lapangan untuk menertibkan dan mengatur antrian kendaraan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
"Kami menerima keluhan dari masyarakat tentang antrean kendaraan yang parkir di tepi jalan sekitar SPBU. Hal ini tidak hanya mengganggu pengguna jalan lain, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi keselamatan pengguna jalan," ujar AKP Agus.
AKP Agus menjelaskan bahwa antrean kendaraan yang tidak tertib dapat menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, penting untuk selalu tertib saat antri di SPBU.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tertib saat antri di SPBU. Parkirlah kendaraan di tempat yang disediakan dan jangan parkir di tepi jalan yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya," imbau AKP Agus.
AKP Agus juga mengimbau kepada masyarakat atau pihak SPBU untuk melaporkan kepada pihak kepolisian melalui call center 110 Polri jika menemukan antrean kendaraan yang tidak tertib.
"Dengan adanya penertiban ini, diharapkan situasi lalu lintas di sekitar SPBU Jalan Merdeka Barat akan lebih tertib dan aman, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan," tandasnya.