-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Sekadau Aron Harap Aspirasi BPD Disesuaikan dengan Regulasi yang Berlaku

    Bertulis Network
    Tuesday 2 July 2024, July 02, 2024 WIB

     

    Bupati Sekadau Aron saat pancung buluh muda peresmian kantor Dinas PMD Sekadau beberapa waktu lalu. 

    Batubertulisnews, Sekadau- Bupati Sekadau Aron sikapi sejumlah aspirasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sekadau. Harap dapat menyesuaikan dengan regulasi yang ada. 


    "Sehingga apa yang kita rumuskan bersama ada pedoman hukumnya, dan tidak menimbun kesalahan," kata Aron, pada peresmian kantor Dinas PMD Sekadau beberapa waktu lalu. 


    Bupati Sekadau Aron juga berterimakasih kepada camat yang memonitor penggunaan dana desa yang sampai saat ini semua pelaksanaan cukup baik di Kabupaten Sekadau. Sehingga tahun sebelumnya Kabupaten Sekadau mendapatkan penghargaan dari Pemprov Kalbar dalam hal pencairan dana desa tercepat.


    Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sekadau, Sabas mengungkapkan banyak aspirasi yang telah disampaikan oleh BPD di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. 


    "Begitu juga tugas yang minta disamakan dengan DPR. Saya tegaskan BPD bukan DPR. Tolong dipahami dulu apa itu BPD, lain dengan DPR. Tantangan lain ke depan memang pembangunan desa fokus pada peningkatan kapasitas kades dan perangkat desa," tegas Sabas. 


    Sementara itu diketahui dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.


    Pada Pasal 56 disebutkan bahwa:

    (l) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 3046 (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. 


    (2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama. 


    (3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 


    Kemudian pada  Pasal 62 berbunyi:

    Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak: 

    a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, 

    b. mengajukan pertanyaan, 

    c. menyampaikan usul dan/atau pendapat, 

    d. memilih dan dipilih, 

    e. mendapatkan tunjangan dari anggaran pendapatan dan belanja Desa yang bersumber dari alokasi dana Desa dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/ Wali Kota, 

    f. mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, dan 

    g. mendapatkan tunjangan purna tugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

    Komentar

    Tampilkan