-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Jelang Putusan MK, Sengketa Pileg Sekadau Akan Segera Menemukan Titik Terang

    Bertulis Network
    Wednesday, 5 June 2024, June 05, 2024 WIB

     

    Media Gathering KPU Sekadau, Rabu, 5 Juni 2024


    Batubertulisnews, Sekadau- Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sekadau, Nur Soleh mengatakan sengketa pemilihan legislatif 2024 yang melibatkan Partai Hanura dan PDI Perjuangan Kabupaten Sekadau akan segera menemukan titik terang. 


    Pasalnya sengketa Pileg yang terdaftar dengan Nomor Perkara 151-01-10-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu akan diambil keputusannya oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 7 Juni 2024 mendatang. 


    Sementara menunggu hasil Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) tersebut. Nur Soleh mengatakan pihaknya juga telah menerapkan sanksi kepada penyelenggara yang terlibat yakni PPK Kecamatan Belitang Hulu. Dimana terhadap penyelenggaraan, Bawaslu Sekadau sudah mengeluarkan surat putusan, dan ditindaklanjuti oleh KPU Sekadau. 


    Penyelenggara (PPK Belitang Hulu) sebagai pihak terlapor sudah diberi sanksi oleh Bawaslu Sekadau, adapun sanksinya tidak diikutkan dalam pemilu 2029 dan 4 anggota sudah mengundurkan diri. 


    "Kita sanksi 1 anggota sampai pada penyelesaian kode etik, kita sanksi pemecatan secara tidak hormat, kita pecat seumur hidup tidak bisa menjadi penyelenggara pemilu, " jelas Nur Soleh. 


    Nur Soleh memastikan KPu Sekadau akan menindaklanjuti apapun hasil PHPU nantinya. Dia berharap hasil putusan MK tersebut dapat diterima oleh semua pihak. Sampai saat ini KPU Sekadau diketahui belum menetapkan anggota DPRD Kabupaten Sekadau terpilih untuk pemilihan legislatif 2024. 

    Komentar

    Tampilkan