Ilustrasi kepala desa. |
Batubertulisnews, Sekadau- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sekadau, Sabas memaparkan sejak April 2024 terdapat perubahan tentang UU Desa. Dimana jabatan kades menjadi 8 tahun, Rabu 3 Juli 2024.
Sabas menjelaskan masa jabatan kepala desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) saat ini akan diperpanjang dua tahun dan sekarang sedang diproses.
Informasi tersebut pun dibenarkan oleh Bupati Sekadau aron, yang menuturkan terdapat beberapa aturan baru terkait pemerintah desa, terutama tentang perpanjangan masa jabatan para kepala desa yang dulu hanya 6 tahun menjabat 8 tahun.
"Oleh karena itu saya harap dukungan dan doanya, mimpinya kita melaksanakan program kerja Pemda Sekadau yang maju, sejahat dan bermartabat, " imbuh Bupati.
Diketahui berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Sehingga total masa jabatan kades adalah 16 tahun.
Sedangkan Pasal 56 mengatur tentang Anggota Badan Permusyawaratan Desa, masa keanggotaan BPD selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama. Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.