-->
  • Jelajahi

    Copyright © BATU BERTULIS NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    MK Kabulkan Permohonan Hanura Sekadau untuk Sebagian Pada Sengketa Pileg di Belitang Hulu

    Bertulis Network
    Friday 7 June 2024, June 07, 2024 WIB
    Tangkapan layar Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Jumat 7 Juni 2024. 


    Batubertulisnews, Sekadau- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan putusan terkait sengketa pemilihan legislatif (Pileg) Kabupaten Sekadau tahun 2024 untuk daerah pemilihan (dapil) 3 di Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. 


    Putusan MK terhadap Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang terdaftar dengan Nomor Perkara 151-01-10-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani pada Senin 3 Juni 2024 yang diucapkan dalam sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Jumat 7 Juni 2024 pukul 10:34 WIB. 


    Adapun sengketa pemilihan legislatif 2024 yang melibatkan Partai Hanura dan PDI Perjuangan Kabupaten Sekadau itu mendapat hasil. 

    Dalam Pokok Permohonan


    1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 


    2. Menyatakan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Sekadau sepanjang Daerah Pemilihan Sekadau 3 harus dilakukan penyandingan mengenai surat Pemohon berdasarkan dokumen C. Hasil yang memuat Tally dan C. Hasil Salinan. 



    3, Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Sekadau pada Daerah Pemilihan Sekadau 3.


    4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan Penyandingan Suara berdasarkan dokumen C.Hasil yang memuat tally dan C.Hasil Salinan terhadap perolehan suara Pemohon dalam pemilihan umum calon Anggota DPRD Kabupaten Sekadau pada Daerah Pemilihan Sekadau 3 dalam tenggang waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil Penyandingan Suara tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. 


    5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau. 


    6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 


    7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kepolisian Resor Sekadau, untuk melakukan pengamanan proses Penyandingan Suara tersebut sesuai dengan kewenangannya.


    8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. 

    Komentar

    Tampilkan